Polisi Amankan Mediasi Pasca Pelaksanaan Ujian Perangkat Desa Sidolaju

Polisi Amankan Mediasi Pasca Pelaksanaan Ujian Perangkat Desa Sidolaju Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Sidolaju.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pada 31 Maret lalu, Pemerintah Desa () Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten menggelar ujian perangkat desa.

Hal tersebut dilakukan karena kaur perencanaan, kasi kesejahteraan, dan kasi pemerintahan di desa tersebut mengalami kekosongan.

Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu

Hari ini, Jumat (09/04), Kantor dipenuhi anggota polisi yang berjaga di depan maupun sekitar kantor desa. Ternyata di kantor desa sedang dilakukan klarifikasi dan mediasi terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan panitia pelaksana dalam ujian perangkat desa beberapa waktu lalu.

Ada beberapa peserta ujian perangkat yang tidak lolos dalam seleksi mengadu kelembaga bantuan hukum (LBH) serta mengungkapkan dugaan kecurangan itu di media sosial.

Karena itu, hari ini, kepala desa, camat, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten bersama Kapolsek dan Danramil Widodaren melakukan klarifikasi dan mediasi di Kantor .

Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP

Mediasi antara peserta ujian dengan panitia pelaksana maupun kepala desa serta camat berlangsung dengan kondusif. Dari hasil tanya jawab, dugaan adanya kecurangan bisa ditepis.

"Secara umum DPMD menilai pelaksanaan ujian Perangkat sudah sesuai aturan dan transparan," jelas Fuad Misbahudin, Kabid DPMD .

Sedangkan pihak LBH yang berasal dari Sragen, Jateng, semula akan turut mendampingi peserta ujian tidak diperkenankan masuk. Sehingga mediasi tersebut hanya dihadiri peserta ujian dengan panitia dan kepala desa serta camat setempat.

Baca Juga: Alami Kekeringan, Dandim Ngawi bersama Stakeholder Lakukan Pengecekan Sumber Air

Kepala Karminto menyarankan peserta yang keberatan dengan hasil ujian menempuh jalur hukum yang sesuai. "Kalau peserta ujian perangkat ada yang keberatan dengan hasilnya silahkan menempuh jalur hukum," terang Karminto.

Sebelumnya memang ada dua peserta ujian perangkat yang mengadu pada LBH dari Jateng tersebut yaitu Sidiq Ady Prasetyo dan M. Puji Widodo. Keduanya merupakan peserta ujian perangkat formasi kasi kesejahteraan yang tidak lulus seleksi. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO