SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Biro Kesejateraan Masyarakat Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur bersama Komisi Hubungan Ulama-Umara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Bertempat di Islamic Center Jalan Dukuh Kupang Surabaya, tiga lembaga pemerintah itu menggelar Rakor Sinkronisasi Data Pondok Pesantren Tahun 2021, Jumat (9/4/20210). Terutama melakukan Kajian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Timur tentang Pengembangan Pesantren.
Acara rakor itu dibagi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan nara sumber Prof. Dr. KH. Halim Soebahar (Wakil Ketua Umum MUI Jatim), Dr. Hudiyono, M.Si. (Kepala Biro Kesra Jatim), Ahmad Fidaus (Wakil Ketua Pansus Perda Pengembangan Pesantren DPRD Jatim), dan Prof. Dr. Sahid (Dosen UINSA Surabaya).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Sedang sesi kedua berupa kajian terhadap Raperda Pengembangan Pesantren yang dipandu Dr. KH. Maskuri (PP Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo) dan KH. Drs. Romadhon Sukardi selaku Ketua Komisi Hubungan Ulama-Umara MUI Jatim.
Menurut Hudioyono, Sumber Daya Manusia (SDM) pondok pesantren sangat besar. Karena itu, tegas Hudiyono, pondok pesantren harus lebih diberdayakan sesuai Undang-Undang Pesantren. “Diberdayakan secara ekonomi, kesejahteraan, ilmu pengatahuan, teknologi, dan sebagainya,” kata Hudiyono di depan sekitar 150 kiai pengurus MUI, Kemenag dan pengasuh pondok pesantren dari berbagai daerah Jawa Timur.
Pesantren, kata Hudiyono, adalah tempat sumber daya manusia (SDM). Tapi SDM pesantren belum bisa mendongkrak Indek Pembangunan Manusia (IPM) karena penghitungan statistik masih berbasis ijazah.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
“SDM pesantren masih dianggap setara dengan SMP kelas 2,” kata Hudiyono. Padahal Jawa Timur gudangnya pesantren.
Dr. H. Hudiono, M.Si. foto: MMA/bangsaonline.com)
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Karena itu, tegas Hudiyono, terbitnya Perda Pesantren, sangat penting untuk pengembangan pesantren, terutama dari segi SDM. Sehingga SDM pesantren bisa menaikkan IPM secara signifikan.
Sementara Kiai Halim Soebahar mengapresiasi positif kerja sama Komisi HUU MUI Jatim dengan Biro Kesra Pemprov Jatim. “Semoga bukan kerjasama yang pertama dan terakhir. Semoga akan berkelanjutan,” harap Wakil Ketua Umum MUI Jatim yang juga Direktur Pascasarjana IAIN Jember itu.
Menurut Kiai Halim Soebahar, fasilitasi Pemprov Jatim terhadap pengembangan pesantren sudah dimulai sejak lama. “Tetapi sejak tahun 2019, sejak Gubernur Khofifah, Pemprov Jatim bisa menjadi rujukan bagi Pemprov lain, seperti memberikan beasiswa S2 Madin di dua puluhan PTKI, beasiswa S1 di 26 Ma'had Aly, dan sekarang sedang proses seleksi beasiswa S1 Al-Azhar untuk 30 santri,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Shofa Marwah Jember itu.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
(Prof. Dr. KH. Halim Soebahar. foto: MMA/ bangsaonline.com)
Menurut Kiai Halim Soebahar, pesantren harus dikaji dalam tiga fungsi secara terintegrasi. Yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan.
Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia
“Pendidikan pesantren harus tetap menjaga kekhasan pesantren. Dakwah pesantren harus mengembangkan Islam Rahmatan Lil alami, Islam wasathiyah sebagai keputusan Munas 2015 tentang Taujihat Surabara, dan dakwah harus memperkuat PBNU (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945),” katanya.
Kiai Halim Soebahar juga menegaskan bahwa pemberdayaan pesantren tetap pemberdayaan karakter religius dan tafaqquh fid diin serta berupaya membekali santri untuk menjadi santripreneur, pesantrenpreneur dan sociopreneur.
Sementara pada sesi kedua peserta Rakor semakin aktif. Maklum, sesi yang dipandu Dr. Maskuri itu membahas Raperda yang sedang dibahas DPRD Jatim. Para kiai yang datang dari berbadai daerah di Jawa Timur itu berebut mengacungkan tangan untuk bicara.
Baca Juga: Pembahasan Raperda APBD TA 2025 di DPRD Provinsi, Pj Gubernur Jatim: Siap Akselarsi Peningkatan PAD
Ra Latif, peserta dari Madura, misalnya, minta agar dalam Raperda itu dicantumkan soal larangan radikalisme. Alasannya, di Madura radikalisme menguat lewat Front Pembela Islam (FPI). Bahkan, kata dia, NU kalah pengaruh dengan FPI.
Namun, Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said mementahkan pernyataan itu. “Itu hanya di Pamekasan. Kalau daerah (kabupaten) lain tidak,” tegas pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya asal Sampang Madura itu.
Sementara Maskuri menyatakan masalah radikalisme memang tidak tercantum dalam Raperda itu. Meski demkian radikalisme tertangkal dengan sendirinya oleh persyaratan dasar bahwa pesantren harus moderat dan dalam bingkai NKRI dan Pancasila. (tim)
Baca Juga: Cerita di Balik Lahirnya Majadigi, Upaya Pemprov Jatim Tingkatkan Layanan Digital Tiada Henti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News