GRESIK, BANGSAONLINE.com - Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi Pembauran Kebangsaan dengan tema "Memperkuat Pembauran Bangsa Menuju Gresik Baru" di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Sabtu (10/4/2021). Acara ini diikuti ratusan peserta perwakilan suku.
Uniknya, semua peserta memakai pakaian adat masing-masing. Mereka berasal dari perwakilan suku yang ada di Gresik seperti suku Batak, Sunda, Jawa, Madura, Bali, Ambon, Maluku, Manado, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Ketua FPK Kabupaten Gresik, Ahmad Toyib Mas'udi berharap sosialisasi ini dapat mempererat hubungan antar suku, serta meningkatkan situasi aman yang selama ini terpelihara dengan baik.
"Kita berharap sosialisasi ini dapat mempererat hubungan persaudaraan sesama anak bangsa dan mampu menjalin persatuan dan persahabatan yang lebih kokoh, sehingga pembangunan di Gresik bisa berjalan lancar," ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gresik, Darman, yang mewakili Bupati Gresik saat membuka sosialisasi mengatakan keberadaan FPK sangat penting di saat ancaman radikalisme, terorisme, dan intoleransi terjadi di sebagian daerah.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Dijelaskan, sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk 1,3 juta jiwa yang sebagian merupakan pendatang dari berbagai suku dan etnis, menjadikan Gresik rawan terhadap gangguan keamanan.
"Kekerasan yang bersumber dari intoleransi, radikalisme, dan terorisme harus diperangi. Dan di sinilah peran penting FPK melalui pendekatan kesukuan dan wawasan kebangsaan," paparnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Mohammad Toha yang menyampaikan materi pembinaan mental dan moral dalam menunjang pembauran kebangsaan.
Baca Juga: Pimpin PII Gresik Periode Kedua, Berikut Program Awang Djohan Bachtiar
Sekadar diketahui, sususan kepengurusan FPK Kabupaten Gresik periode 2021-2024 disahkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2009, serta Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 065/54/HK/437.13/2021. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News