Nyambi Jual Pil Koplo, Ibu-Ibu Penjual Kopi di Tuban Dicokok Polisi

Nyambi Jual Pil Koplo, Ibu-Ibu Penjual Kopi di Tuban Dicokok Polisi Tersangka saat diperiksa. (Suwandi/BangsaOnline.com)

TUBAN (BangsaOnline) - Gara-gara ingin menambah penghasilan, ibu rumah tangga penjual kopi berinisial N (48) warga kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban ikut mengedarkan pil koplo jenis karnopen. Akibat ulahnya kini terpaksa menjalani hidupnya dibalik jeruji besi.

"Sudah lama jualan kopi mas, buat tambahan penghasilan, makanya ikut jualan pil karnopen," katanya saat diperiksa di Mapolres Tuban, Jum'at, (20/2).

Baca Juga: Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Selama 2022-2023

Terpisah, AKP Budi Friyanto, Kasat Narkoba Polres Tuban menyatakan, pengedar pil koplo kali ini merupakan penjual kopi. Kini ibu rumah tangga tersebut sudah ditetapkan tersangka. Pasalnya, saat petugas menggeledahnya telah didapat barang haram ditangannya.

"Penjual kopi kita amankan karena ketahuan mengedarkan pil jenis G tanpa dilengkapi ijin," tambah AKP Budi

Dijelaskannya, penangkapan tersangka telah dilakukan hari selasa, (17/2), di warung kopi miliknya sendiri yang berada di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang. Ketika tangkap, tersangka tengah berada di warung kopinya dan membikinkan kopi buat pelanggannya.

Baca Juga: Tangkap 3 Remaja Gangster Bersenjata Tajam, Polrestabes Surabaya Buru Pemasok Sajam dan Pil Koplo

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa pil karnopen sebanyak 217 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 227 ribu."terangnya.

Selain itu, AKP Budi panggilan akrabnya mengatakan, dari pengakuan tersangka pil koplo tersebut dibeli dari orang lain dengan harga Rp 16 ribu setiap 10 butir. Kemudian dijual kembali kepada orang lain sebesar Rp 20 ribu setiap 10 butirnya.

"Saat ini, tersangka kami tahan di Polres untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya

Baca Juga: Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Pil Koplo

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 Subsider 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO