BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Delapan Anggota DPRD Bangkalan menandatangani usulan pengajuan hak angket terkait indikasi dugaan korupsi di BUMD Bangkalan, Rabu (14/4/2021).
"Sudah ada 8 Anggota DPRD Bangkalan yang telah membubuhkan tanda tangan untuk menggunakan hak angket," kata Mahmudi, Anggota Fraksi Keadilan Hati Nurani yang juga ikut menandatangani pengajuan tersebut.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Mahmudi yang juga Ketua DPC Hanura Bangkalan ini mengatakan, pihaknya akan terus menggalang tanda tangan kepada anggota dewan lainnya, agar hak angket benar-benar bisa bergulir.
"Sebenarnya hak angket ini sudah memenuhi syarat, yakni cukup 7 anggota dari fraksi yang berbeda. Saat ini (yang sudah tanda tangan) dari Fraksi Keadilan Hati Nurani dan sebagian anggota Fraksi Golongan Amanat Berkarya," terangnya.
Menurut Mahmudi, usulan penggunaan hak angket ini merupakan bentuk komitmen Fraksi Keadilan Hati Nurani dalam menampung aspirasi dari masyarakat dan LSM Bangkalan, terkait indikasi dugaan korupsi di BUMD.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
"Ini juga bermula dari Pandangan Umum Fraksi Keadilan Hati Nurani yang disampaikan menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangkalan terhadap APBD TA 2020 pada 22 Maret 2021 lalu," ujar Mahmudi.
"Hak angket ini dalam rangka menyelidiki indikasi penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan peraturan pemerintah, KKN, atau lainnya terkait BUMD," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News