PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proyek pemasangan pipa limbah sepanjang 1 Km dari 5 perusahaan di wilayah Wonokoyo ke Sungai Selorawan Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, masih menyisakan banyak persoalan.
Selain mendapat penolakan warga Desa Kedungringin dan Kedungboto, pihak perusahaan juga belum mengantongi izin resmi terkait pembuangan limbah ke Sungai Wrati. Terbaru, muncul kabar bila pembangunan pipanisasi dari dana patungan perusahaan itu melibatkan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang (DPU SDATR) Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
- Perkuat Konservasi Air dan Cegah Bencana, PT Tirta Fresindo Jaya Tanam 9.750 Pohon di Lereng Puspo
- LSM Pasuruan Raya Laporkan Dugaan Pelanggaran 2 Perusahaan
- Jaga Iklim Investasi di Pasuruan, HR Club Gelar Raker Undang Stakeholder Terkait
- Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Menurut informasi yang diterima BANGSAONLINE.com, dengan meminta bantuan ke DPU SDATR, para perusahaan yang membuang limbah ke sungai tidak akan repot mengurus proses perizinan.
"Informasinya ada pegawai aktif DPU SDATR yang ikut dalam pemasangan pipa limbah, apakah itu di-sub kontrakkan atau tidak tidak, kami belum tahu," jelas sumber BANGSAONLINE.com yang meminta namanya tak dipublikasikan.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala DPU SDATR Ir. Misbah Zunib tak menampik bila ada salah satu anak buahnya yang memang diminta bantuan oleh perusahaan untuk pemasangan pipa. Misbah mengaku kecolongan, lantaran yang bersangkutan tidak meminta izin kepada dirinya sebagai pimpinan.
"Iya memang betul itu, (yang memasang pipanisasi limbah perusahaan, red) adalah anak buah saya. Saya merasa kecewa lantaran penunjukan yang bersangkutan dalam proyek pipanisasi tersebut tidak dikoordinasikan dengan saya selaku pimpinan," jelas Misbah. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




