MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., memimpin pelaksanaan operasi yustisi bersama tiga pilar sekaligus bagi-bagi pamflet larangan mudik, Sabtu (17/4/2021).
"Seperti disampaikan Menteri Perhubungan, bahwa seluruh moda transportasi baik darat, laut, dan udara sejak tanggal 6-16 Mei 2021 dilarang melakukan kegiatan. Penekanan dari kebijakan pemerintah berikutnya adalah terkait dengan larangan mudik," ujar kapolres kepada wartawan usai pelaksanaan operasi yustisi.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Dalam operasi tersebut, kapolres mengimbau pengendara agar menyosialiasikan larangan mudik kepada tetangga ataupun lingkungan sekitar. "Tujuannya hanya satu yaitu menekan angka penularan covid-19 akibat libur panjang lebaran," terangnya.
Dengan larangan mudik tersebut, diharapkan seluruh stakeholder dan instansi untuk melakukan sosialisasi larangan itu agar masyarakat bisa memahami pentingnya larangan mudik dan mematuhinya.
Sementara itu, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, para petugas berhasil menjaring 84 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Polisi dan Takmir Masjid Beri Perlindungan untuk Warga Terdampak Banjir di Kota Mojokerto
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0815 diwakili Pa Siaga, Kabag Ops, Pejabat Utama, Kasat Pol PP Hariana Dodik, Kabid Dalops dan Perpakiran Dishub Kota Mojokerto Robik S, dan Anggota Gabungan Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815, Dishub, dan Satpol PP Kota Mojokerto. (sof/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News