BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Amir Hamzah, Ketua Kelompok Masyarakat Gerbang Timur melaporkan indikasi kasus korupsi APBD TA 2018 oleh BUMD PD Sumber Daya, ke KPK dan Kejaksaan Agung.
Amir Hamzah mengatakan, surat laporan kepada KPK dan Kejaksaan Agung itu dikirimkan Senin (19/4) kemarin.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Saya sendiri yang mengantarkan ke KPK dan Kejaksaan. Di KPK diantar pada pukul 08.33 WIB dan diterima oleh Abd. Rozak. Sedangkan di Kejaksaan Agung diterima oleh Fadli pada pukul 10.33 WIB," jelas Amir Hamzah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (20/4/2021).
Saat laporan ke KPK dan Kejaksaan Agung, Amir juga melampirkan bukti-bukti proses penyidikan terhadap PD Sumber Daya yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Amir menjelaskan tujuan dirinya bersurat, agar KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan. "Sehingga kasus tersebut dapat ditangani secara transparan, cepat, dan akurat," kata Amir.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
"Hal ini mengingat indikasi tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan negara serta melukai hati nurani masyarakat Bangkalan, bahkan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan tagline kota sholawat dan dzikir," tegasnya.
Karena itu, ia meminta KPK dan Kejaksaan Agung dapat terhadap proses penengakan hukum dugaan korupsi APBD TA 2018 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News