JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember akan mengirimkan surat edaran, kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Jember, agar segera memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawannya. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Jember Lily Rismawati, saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (23/04/2021).
"Kita sudah terima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan surat dari provinsi, sehingga kita akan segera menindaklanjuti surat tersebut kepada masing-masing perusahaan yang ada di Kabupaten Jember," ujar Lily.
Baca Juga: Eksotisme Telasen Topak atau Lebaran Ketupat, Hari Raya-nya Puasa Sunnah Syawal
Di Kabupaten Jember, kata Lily, sampai saat ini ada sekitar 889 perusahaan. Ia meminta kepada 889 perusahaan itu agar memberikan THR kepada karyawan, maksimal H-7 Idul Fitri.
"Berdasarkan data yang kami miliki ada sekitar 889 perusahaan, makanya (THR) harus diberikan oleh perusahaan maksimal H-7 lebaran dan ini sifatnya wajib," jelasnya.
Berdasarkan Permenaker no 6 tahun 2016 dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, karyawan yang bekerja satu bulan kerja dari 12 bulan maka gaji yang diberikan adalah proposional. Sedangkan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun maka berhak mendapatkan THR satu bulan gaji.
Baca Juga: Tradisi Lebaran yang Hanya Ada di Indonesia
"Ya aturannya semua ada, dan misalnya pekerja sudah bekerja selama 1 tahun, maka akan dapat THR 1 bulan gaji," imbuhnya.
Adapun bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR lebih dari ketentuan, maka akan mendapatkan sanksi denda. "Selain ada sanksi denda, nanti juga dapat sanksi teguran dan tertulis," paparnya. (yud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News