TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 48 warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek mendatangi Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Trenggalek, Senin (26/4/2021) pagi.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Trenggalek Moh. Nurwatoni mengatakan, kedatangan 48 warga Desa Sumurup tersebut untuk meminta pencairan ganti rugi lahan mereka yang terdampak pembangunan Bendungan Bagong.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
"Dan hari ini juga menyatakan 48 bidang supaya segera ditindaklanjuti pembayarannya," kata Nurwatoni di ruang kerjanya.
Dikatakan oleh Nurwatoni, kedatangan 48 warga Desa Sumurup ke kantor BPN atas kemauan mereka sendiri. Saat berada di kantor BPN, mereka semua meminta agar uang ganti rugi lahan segera dibayarkan.
Menurut Nurwatoni, 48 orang warga Desa Sumurup terdampak pembangunan Dam Bagong itu telah menyatakan sepakat dengan nilai ganti rugi sesuai putusan MA (Mahkamah Agung). Meski demikian, masih ada 9 orang warga yang belum menyatakan sikap.
Baca Juga: Resmikan Bendungan Tugu di Trenggalek, Presiden Jokowi Sebut Indonesia Belum Impor Beras di 2021
"Hari ini sebenarnya (9 orang itu) kami tunggu, kalau mereka memang belum menyampaikan akan kami tindak lanjuti untuk koordinasi," kata Nurwatoni.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada 1.400 bidang lahan yang terdampak pembangunan Dam Bagong di Desa Sumurup. Sedangkan proses ganti rugi lahan terdampak dilakukam dalam beberapa tahap. Untuk saat ini saja telah dilaksanakan dua tahap, yakni tahap pertama sejumlah 57 bidang dan tahap kedua 140 bidang.
Ditanya besaran nilai ganti rugi pembebasan lahan, Nurwatoni enggan memberikan komentar. Karena menurutnya hal itu menjadi kewenangan tim penilai. "Jadi kami tidak bisa menyampaikan, karena mereka (tim penilai) menilai berdasarkan ketentuan yang ada," kata Nurwatoni.
Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Pandemi, Srikandi Peduli dan Paguyuban Ibu-Ibu Bagikan Telur dan Sayur Gratis
Disampaikan oleh Nurwatoni bahwa proses pencairan uang ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Bagong membutuhkan waktu 14 hari sejak diajukan. "Jadi nanti setelah kami ajukan sejumlah orang yang menyatakan setuju untuk dibayar, kemungkinan paling lama tidak sampai satu bulan sudah ada pencairan," jelasnya. (man/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News