RH (23), Warga Desa Sabiyan, Bangkalan ditangkap polisi saat hendak menjual kalung emas curiannya di Pasar Pecinan Bangkalan, Selasa (27/4/2021). (foto: ist)
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - RH (23), Warga Desa Sabiyan, Bangkalan ditangkap polisi saat hendak menjual kalung emas curiannya di Pasar Pecinan Bangkalan, Selasa (27/4/2021).
Kalung emas tersebut merupakan hasil curian terhadap anak kecil usia 3 tahun di Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.
BACA JUGA:
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Warga Bangkalan Tewas Diduga Ditusuk Iparnya
- Viral Teror Pocong Bersajam Resahkan Warga, Polres Bangkalan: UIah Iseng Tiga Pemuda
- Ricuh di Arena Sabung Ayam Perbatasan Bangkalan-Sampang, Polisi Belum Beri Penjelasan
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, RH ditangkap langsung oleh petugas pengamanan yang sedang berpatroli.
"Kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mengambil kalung milik korban saat korban duduk di depan rumahnya. Kebetulan di rumah korban ada CCTV-nya, jadi orang tua korban langsung melihat dan mengenali pelaku, sehingga korban mengejar tersangka dan bertemu di Pasar Pecinan," jelasnya.
Dikatakan Sigit, orang tua korban sudah menduga bahwa pelaku akan menjual kalung hasil curiannya. Benar saja, tersangka ditemukan di Pasar Pecinan dan kemudian berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Kebetulan di situ ada petugas yang sedang pengamanan dan patroli. Akhirnya bisa diamankan," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




