Belum Sempat Jual Kalung Emas Hasil Curian, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polisi

Belum Sempat Jual Kalung Emas Hasil Curian, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polisi RH (23), Warga Desa Sabiyan, Bangkalan ditangkap polisi saat hendak menjual kalung emas curiannya di Pasar Pecinan Bangkalan, Selasa (27/4/2021). (foto: ist)

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - RH (23), Warga Desa Sabiyan, Bangkalan ditangkap polisi saat hendak menjual kalung emas curiannya di Pasar Pecinan Bangkalan, Selasa (27/4/2021).

Kalung emas tersebut merupakan hasil curian terhadap anak kecil usia 3 tahun di Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.

Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, RH ditangkap langsung oleh petugas pengamanan yang sedang berpatroli.

"Kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mengambil kalung milik korban saat korban duduk di depan rumahnya. Kebetulan di rumah korban ada CCTV-nya, jadi orang tua korban langsung melihat dan mengenali pelaku, sehingga korban mengejar tersangka dan bertemu di Pasar Pecinan," jelasnya.

Dikatakan Sigit, orang tua korban sudah menduga bahwa pelaku akan menjual kalung hasil curiannya. Benar saja, tersangka ditemukan di Pasar Pecinan dan kemudian berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

"Kebetulan di situ ada petugas yang sedang pengamanan dan patroli. Akhirnya bisa diamankan," pungkasnya. (ida/uzi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Awal Mula Tarawih Cepat di Ponpes Hidayatullah Al Muhajirin Bangkalan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO