JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tujuh orang diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang lantaran melakukan pencurian ratusan batang kayu jati di wilayah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Ketujuh orang tersebut yakni, Suliyono (42), Miron (56), Suliyadi (51), Munif (46), Rudi (35), seluruhnya asal warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng. Kemudian satu pelaku bernama Sutik (44), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron yakni SN (50), warga Mojokerto.
Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari Siswoyo (33), warga Bangunrejo, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam pada Kamis (15/04) lalu. Bahwa terjadi pencurian batang kayu jati di lahan tanah kavling milik Setiawan Djoko Purwanto di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng.
Dari keterangan korban, di lahan tanah kavling itu terdapat tumpukan batang kayu jati sebanyak 600 potong. Namun, saat dicek ternyata ratusan batang kayu jati yang baru dibeli dari wilayah Wonosalam tersebut banyak yang hilang.
"Kami menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Di sekitar TKP kami temukan beberapa batang kayu jati yang disembunyikan di semak-semak. Dari keterangan saksi kemudian kita kembangkan," ujar AKP Teguh, Selasa (27/04/21).
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
"Hasil pengembangan, kita mengantongi identitas 8 orang yang merupakan warga sekitar TKP," imbuhnya.
Menurut pengakuan para pelaku, lanjut Teguh, mereka mengambil kayu jati kemudian mengangkutnya dari tanah kavling di Desa Ngrimbi dengan menggunakan kendaraan Gran Max dan truk, untuk dijual kembali.
"Diperkirakan kayu jati yang dicuri sebanyak 250 batang. Dengan kerugian korban ditaksir sekitar Rp 25 juta," terangnya.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Saat ini, ketujuh pelaku diamankan di Mapolres Jombang, beserta barang bukti lainnya yakni 36 batang kayu dari berbagai ukuran serta 1 kendaraan gran max dan 1 unit truk yang digunakan mengangkut kayu.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Teguh. (aan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News