Bupati Kediri Sidak Lahan Parkir Dispendukcapil yang Disewa Anggota Dewan, Lukman: Ada Perjanjiannya

Bupati Kediri Sidak Lahan Parkir Dispendukcapil yang Disewa Anggota Dewan, Lukman: Ada Perjanjiannya Drs. H. Masykur Lukman saat menunjukkan surat perjanjian sewa antara dirinya dengan Pemkab Kediri. (Muji Harjita).

Kepada sejumlah wartawan, Masykur Lukman membantah jika lahan parkir kendaraan di halaman kompleks perkantoran Bhagawanta Bari yang dikelolanya, dikatakan ilegal.

Menurut Lukman, pengelolaan lahan parkir itu sesuai prosedur. Bahkan ia menunjukkan bukti-bukti pengajuan pengelolaan lahan parkir ke Pemerintah Kabupaten Kediri dan telah ada perjanjian kontraknya.

"Perjanjian ini adalah kebijakan bupati yang lama ini. Kalau misalkan Mas Bup Dhito tidak memperbolehkan, ya gak apa-apa. Sesuai isi perjanjian sewa itu, saya sudah membayar uang sewa Rp. 22 juta per tahun.

Lukman menjelaskan, bahwa perjanjian sewa ditandangani pada tanggal 1 Februari 2021, antara Pemerintah Kabupaten Kediri yang diwakili Sekretaris Daerah Pemkab Kediri Dede Sujana dengan ia sendiri sebagai pihak ketiga.

"Ruang lingkup perjanjian sewa tersebut adalah pemanfaatan aset daerah milik Pemkab Kediri, berupa sebagian lahan di halaman kantor kompleks Bhagawanta Bari untuk lahan perparkiran kendaraan bermotor," ujar Masykur Lukman sambil menunjukkan surat perjanjian sewa yang dimilikinya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO