SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, M.H., mengungkapkan bahwa pengumpulan zakat fitrah pada tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ia berharap agar potensi zakat di Kabupaten Sumenep terus dioptimalkan.
Ia berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menyalurkan atau membayarkan zakatnya kepada pengelola zakat pemerintah setempat.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
“Zakat ini sangat efektif dalam menanggulangi masalah kemiskinan, juga mampu menguatkan rasa solidaritas, kepekaan sosial, dan kesalehan sosial untuk membantu sesama,” jelas Bupati Fauzi saat penyaluran Zakat Fitrah 1442 Hijriah Pemkab Sumenep tahun 2021 di Masjid Jamik, Senin (10/05/21).
Fauzi mengimbau agar ASN meningkatkan partisipasi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, lebih-lebih di masa pandemik Covid-19 banyak masyarakat yang terdampak.
“Karenanya, seluruh pimpinan OPD dan instansi lainnya di Kabupaten Sumenep harus mendorong jajarannya untuk memiliki kepedulian membantu masyarakat, salah satunya melalui zakat fitrah ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Sebagai upaya meningkatkan pengumpulan zakat, bupati telah memprogramkan kerja sama dengan pengusaha di daerah agar menyalurkan atau membayar zakat melalui pemerintah daerah.
“Dengan melibatkan pengusaha di daerah tujuannya agar pengumpulan zakat semakin meningkat, yang ujung-ujungnya dampaknya semakin banyak penerima zakat atau mustahiq di Kabupaten Sumenep,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan mengataan, pengumpulan zakat fitrah dari ASN, BUMN/BUMD, serta instansi vertikal berupa beras sebanyak 70 paket dan uang tunai sebesar Rp 124.732.000 atau 3.601 paket.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
“Sementara pengumpulan zakat fitrah di tingkat kecamatan se-Kabupaten Sumenep yang penyalurannya dilakukan oleh masing-masing kecamatan berjumlah Rp 6.420.000,” jelasnya.
Penyaluran zakat fitrah ini dilakukan melalui 63 lembaga meliputi yayasan, organisasi masyarakat, musala, dan masjid, serta penyalurannya langsung kepada penerima zakat melalui instansi masing-masing.
“Tahun ini, jumlah paket zakat fitrah ada tambahan sekitar 1. 000 paket dari tahun sebelumnya,” pungkasnya. (aln/ian)
Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News