Disnakertrans Jatim Ikut Turun Tangan Bantu Kasus Buruh Sepatu dengan PT Shou Fong

Disnakertrans Jatim Ikut Turun Tangan Bantu Kasus Buruh Sepatu dengan PT Shou Fong Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Sosial (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro, Endang Ramis.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Sosial (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro, Endang Ramis ikut turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan para buruh dengan PT. Shou Fong Lastindo.

"Akan terus kita tindaklanjuti, mudah-mudahan kasus ini secepatnya terselesaikan. Dan semoga tidak ada hal-hal buruk yang kita inginkan," ujar Endang usai mengikuti pertemuan antara manajemen PT. Shou Fong dengan Disperinaker Bojonegoro, Senin siang (10/5/21).

Baca Juga: Di PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT

Usai pertemuan, pihaknya akan terus mempelajari permasalahannya dan akan melakukan kroscek ke lapangan agar mendapatkan fakta-fakta yang sebenarnya. "Jika memang besok masih belum dibayarkan (gaji buruh, red), kita tindaklanjuti lagi setelah cuti lebaran," tandasnya.

Senada, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Welly Fitrama juga akan terus mengawal permasalahan buruh tersebut.

"Jadi, hari ini kita bukan memediasi ya, tetapi mencari informasi. Intinya yang mereka sampaikan akan kita inventarisir. Mungkin kita masih membutuhkan jawaban lagi dari mereka dengan kita datangi ke pabriknya," ujar Welly Fitrama.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Salurkan BLT DBHCHT 2024 ke 393 Buruh Pabrik Rokok di Bojonegoro

Dia menyebut salah satu hasil pertemuan itu ada kepastian dari manajemen PT. Shou Fong Lastindo bahwa gaji para buruh akan dicairkan pada tanggal 11 Mei. Sementara itu ditanya Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 100 ribu yang sudah diberikan kepada buruh beberapa waktu lalu, menurut dia, berdasarkan klasifikasi pekerja.

Padahal di pabrik yang berada di Desa Bakung, Kecamatan Kanor itu banyak buruh yang bekerjanya sudah tahunan, namun nominal THR-nya disamakan Rp 100 ribu.

"Ya, intinya kita perlu kroscek lagi lagi ke lapangan karena bahasa kita klarifikasi. Perlu diketahui bahwa kami itu tidak mendapat laporan atau aduan dari buruh, kita sekadar mendapat informasi dari media," terangnya.

Baca Juga: Tingkat Pengangguran Terbuka Turun, Gubernur Khofifah: Bukti Ekonomi Jawa Timur Terus Membaik

Sementara itu, manajemen PT. Shou Fong kepada Disperinaker menyebut kondisi pabrik sudah normal usai ada aksi tuntutan dari buruh Sabtu lalu. Katanya, para pekerja sudah masuk pabrik dan bekerja lagi pada Senin tadi. Padahal para buruh masih mogok kerja, dan pabrik di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo terpantau sepi pada Senin pagi.

"Disampaikan kepada kami sudah normal dan masuk lagi yang di Sumberejo, seperti itu," kata Welly sesuai penjelasan manajemen PT. Shou Fong. (nur/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO