Debt Collector di Kediri Aniaya Penunggak Utang, Akhirnya Lebaran di Penjara

Debt Collector di Kediri Aniaya Penunggak Utang, Akhirnya Lebaran di Penjara Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardana didampingi Kasubbag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri Kota. Tampak para tersangka pengeroyokan ikut dihadirkan. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rejo Bambang Praminto (RBP), 47, warga Jl. Merbabu Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, menjadi korban pengeroyokan sekumpulan debt collector, karena menunggak utang di sebuah BPR di Kediri, setahun lebih.

Empat dari enam pelaku pengeroyokan akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Sedangkan dua lainnya, masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri

Para pelaku pengeroyokan tersebut adalah Louis Hagana Tarigan (LHT), 25, alamat sesuai KTP adalah di Jl. Padang Mas Il No. 10 Desa Padang Mas Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kemudian Angga Rexsa Pratama Ginting (ARPG), 21, alamat Jl. Abri Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berikutnya, Aprianus Sitanggang (AS), 26, alamat Jl. Meliala Gg. Teratai No. 11 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara; dan Dedi (D), 31, alamat Kabanjahe RT. 13 RW. 16 Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera.

Baca Juga: Aksi Pengeroyokan di Kediri yang Viral di Medsos Berakhir Damai

Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardana menjelaskan, kasus ini terjadi pada Senin tanggal 10 Mei 2021 lalu, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu korban didatangi seseorang yang tidak dikenal di kediamannya. Ia mengaku dari Koperasi Kemuning untuk menagih utang.

Singkat cerita, terjadi cekcok di dalam rumah korban. Selanjutnya seseorang yang mengaku dari pihak koperasi tersebut keluar rumah dan memanggil temannya sebanyak 6 orang.

"Ketika korban ikut keluar rumah, salah satu pelaku yaitu ARPG menabrak korban dengan menggunakan kendaraan bermotor jenis Yamaha V-Ixion warna biru, hingga korban jatuh tersungkur dan setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban," ujarnya didampingi Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Rabu (12/5).

Baca Juga: Respons Pj Wali Kota Kediri soal Tewasnya 2 Anak di Kelurahan Manisrenggo

Menurut Iptu Girindra, setelah kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan, serta lecet di bagian tangan dan kaki dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal tentang pidana penganiayaan secara bersama-bersama, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Debt Collector yang Seret Polisi di Jeneponto Dihajar Massa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO