BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pemilik toko obat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota. Pria berinisial S (46) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar itu diamankan lantaran dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Dia juga melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di sebuah ruko di Pasar Ngentak, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang beroperasi sejak tahun 2015.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, S sebenarnya bergelar Sarjana Ilmu Agama. Namun ia pernah bekerja sebagai asisten dokter selama 4 tahun. Berbekal pengetahuannya soal pengobatan medis, ia berinisiatif membuka toko obat. Dia meracik sendiri obat-obatan dosis tinggi dan mendiagnosa sendiri keluhan yang disampaikan pembeli, kemudian memberikannya obat racikan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi juga menemukan obat injeksi anti parasit khusus untuk hewan di toko milik tersangka.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Tersangka bekerja sendirian sejak tahun 2015. Obat-obatan yang diracik dijual dengan harga Rp 2.500 per bungkus. Dari hasil berjualannya dia memperoleh omzet per harinya Rp 1,5 hingga Rp 2 juta," ujar Yudhi.
Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar soal perizinan toko obat tersebut. Setelah dicek, dinkes tidak menemukan izin toko yang per harinya setidaknya dikunjungi 70-100 orang pembeli tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan dinkes dan memang tidak ada izinnya," tegasnya.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan 99 jenis obat keras. Serta alat-alat kesehatan, seperti alat cek kolesterol, gula darah, dan alat tensi darah. "Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News