Bentuk Pejabat Penghubung​, Ombudsman Kumpulkan Inspektorat se-Jawa Timur

Bentuk Pejabat Penghubung​, Ombudsman Kumpulkan Inspektorat se-Jawa Timur Ombudsman RI Jatim kumpulkan inspektorat se-Jatim bentuk pejabat penghubung. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - RI Jawa Timur melakukan terobosan untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat berkaitan pelayanan publik. Caranya, dengan membentuk focal point alias pejabat penghubung di seluruh inspektorat di kabupaten, kota, dan provinsi di Jawa Timur.

Acara pembentukan focal point dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Jemursari, Surabaya, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI

Acara yang dibuka oleh Wakil Ketua RI Bobby Hamzar Rafinus itu diikuti perwakilan dari 17 inspektorat pemkab, pemkot, dan provinsi di Jatim. Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Jatim Hari Prayogo dan Kepala Perwakilan RI Jatim Agus Muttaqin ikut menghadiri acara tersebut.

Bobby mengatakan, ada tiga tujuan atas pembentukan focal point. Pertama, mengoptimalkan peran inspektur daerah sebagai pengawas internal pemerintah dan pejabat penghubung antara dengan pemda.

Kedua, mengefektifkan koordinasi pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan, dan pelaksanaan tindakan korektif atau rekomendasi kepada pemda. "Dan ketiga, mengefektifkan koordinasi pengawasan dan perbaikan pelayanan publik antara dan inspektur daerah," kata Bobby dalam sambutan virtual.

Baca Juga: Suami Korban Peluru Nyasar di Gubeng Klingsingan Surabaya Akui Alami Trauma

Agus menambahkan, bakal semakin bersinergi dengan pemda melalui pembentukan focal point di setiap inspektorat. "Harapannya, focal point itu nantinya dapat memfasilitasi percepatan penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Mudah-mudahan dapat diselesaikan secara singkat dan akuntabel," ujar Agus.

Menurut dia, ada tiga besar bidang pengaduan masyarakat ke Jawa Timur. Yakni, pemerintahan (145 pengaduan, 37 persen), kepolisian (56 pengaduan, 14 persen), dan pertanahan (41 pengaduan, 10 persen). Setiap tahun, jumlah pengaduan atas tiga bidang itu selalu meningkat.

"Banyaknya jumlah pengaduan bukan berarti pelayanan publik yang buruk, sebaliknya pengaduan yang sedikit juga tidak bisa disimpulkan pelayanan publik berjalan dengan baik. Tetapi, yang terbaik adalah bagaimana pengaduan-pengaduan tersebut dapat terselesaikan dengan baik," imbuh mantan wartawan tersebut.

Baca Juga: Di Rutan Trenggalek, Anggota Ombudsman RI Apresiasi Penerapan Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan

Lebih lanjut, Agus menegaskan, peran inspektorat selaku pengawas internal harus dioptimalkan agar lebih aktif mengawasi pelayanan publik. Apalagi, kurang efektifnya pengelolaan pengaduan acapkali berakibat pada lambannya tanggapan penyelenggara layanan saat pengaduan masuk ke .

Oleh karena itu, lanjut Agus, salah satu strategi percepatan penyelesaian laporan adalah dengan menggandeng inspektorat provinsi/kabupaten/kota.  diharapkan tidak melulu hanya menjadi wadah untuk melapor pengaduan yang bersifat norma kepegawaian, tapi juga menjadi kanal yang efektif bagi masyarakat ketika terjadi penyimpangan pelayanan publik.

"Dengan focal point ini, kami berharap mereka dapat menjadi 'shortcut' terhadap proses penyelesaian pengaduan yang selama ini cenderung berbelit," jelas Agus.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Siap Kawal Pendaftaran Lahan Perkebunan Sawit

Selain itu, lanjut Agus, dengan focal point tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengadukan dugaan maladministrasi, baik ke maupun ke inspektorat. Sebab, pembentukan focal point menjadi bukti keseriusan pengawas penyelenggaraan pelayanan publik untuk menindaklanjuti setiap pengaduan. (mdr/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO