BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial M (38) diringkus polisi setelah membacok istri sirinya, ISH (36) dengan menggunakan sebilah parang di rumahnya di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Senin (24/5/2021) kemarin.
Atas peristiwa tersebut, ISH harus dirawat di rumah sakit lantaran mengalami luka berat akibat mendapatkan bacokan di sejumlah bagian tubuhnya.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
"Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka M karena melihat istri sirinya dipijat oleh laki-laki lain," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (25/5/2021).
Melihat hal tersebut, pria asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan itu memilih pergi mandi di sungai. Namun sekembalinya dari sungai, dia melihat istri sirinya tersebut sudah seorang diri.
"Saat itulah timbul gejolak dari hati tersangka. Lalu secara spontan tersangka menganiaya korban dengan membacokkan sebilah parang yang ada di rumahnya berkali-kali ke sejumlah bagian tubuh istri sirinya tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Sontak warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut langsung berusaha menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat.
"Korban mengalami luka berat di antaranya luka robek pada bagian tengkuk, kepala bagian kanan, bahu kanan, bahu kiri, pergelangan tangan kiri, dan pinggul atas sebelah kanan," ungkapnya.
Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama tersangka diamankan oleh pihak berwajib dan diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, JO Pasal 2 UU RI darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News