GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik, tampaknya bakal meruncing. Ini setelah Camat Benjeng Suryo Wibowo mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 141.2/10/437.108/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang, tertanggal 27 Mei tahun 2021.
Diketahui, kasus dugaan kecurangan penjaringan Kasi Pemdes Munggugebang tersebut tengah ditangani Komisi I DPRD Gresik, setelah adanya pengaduaan dari salah satu peserta calon.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Camat Benjeng Suryo Wibowo membenarkan telah mengeluarkan SK pembatalan keputusan Kades Munggugebang tentang pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang.
"Benar, per hari ini 27 Mei 2021 saya keluarkan SK pembatalan pelantikan Perangkat Desa Munggugebang," ucap Suryo Wibowo kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (27/5/2021) malam.
Ia mengaku telah berkonsultasi dan minta telaah kepada Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas PMD Gresik, sebelum mengeluarkan SK tersebut.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Ketika ditanya apakah camat berwenang untuk membatalkan SK yang dikeluarkan kades, karena kades diangkat oleh kepala daerah (bupati), Suryo dengan tegas menyatakan camat punya wewenang tersebut.
"Dalam hal ini camat memiliki wewenang sebagai pembinaan dan pengawasan kepada desa yang diatur dalam perundangan," ungkap Suryo Wibowo.
Suryo Wibowo kemudian mengungkapkan sejumlah pertimbangan dan keputusan dirinya mengeluarkan SK pembatalan pelantikan perangkat Desa Munggugebang. Di antaranya, berita acara rapat klarifikasi pelaksanaan P3D Munggugebang Kecamatan Benjeng pada tanggal 7 Mei 2021, dan surat Camat Benjeng tanggal 7 Mei No. 141.2/165/437.106/2021 perihal penangguhan rekomendasi pengangkatan perangkat desa.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Pengangkatan perangkat desa oleh Kades Munggugebang harus dilakukan secara transparan, demokratis, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, perangkat desa yang diperoleh memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang ditentukan," katanya.
"Untuk itu, atas pertimbangan tersebut saya memutuskan membatalkan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangakat Desa Munggugebang Kecamatan Benjeng, dan dinyatakan tak berlaku/ Dan, segala akibat hukum yang ditimbulkan atas ditetapkannya Kepala Desa Munggugebang sebagaimana dimaksud dinyatakan tidak sah. Keputusan berlalu sejak ditetapkan pada 27 Mei 2021," tegasnya.
"Kami akan koordinasi dulu dengan internal komisi untuk menyikapi masalah ini," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (27/5/2021), malam.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Suberi menegaskan, saat ini Komisi I masih menangani pengaduan dugaan kecurangan penjaringan Kasi Pemdes Munggugebang. "Saat ini kami punya agenda memanggil Kades dan P3D Munggugebang untuk klarifikasi agar informasi yang kami terima imbang, sebelum kami keluarkan kesimpulan dan rekomendasi. Kemarin kades sudah kami panggil tapi belum bisa hadir karena masih sakit. Mudah-mudahan waktu dekat sudah bisa kami hadirkan," terangnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News