Hariyadi: Yang Bisa Batalkan SK Kades adalah Kades Itu Sendiri

Hariyadi: Yang Bisa Batalkan SK Kades adalah Kades Itu Sendiri Hariyadi, S.H., M.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengacara senior di Jawa Timur, Hariyadi, S.H., M.H., ikut angkat bicara menyikapi polemik SK yang membatalkan SK tentang pengangkatan Kasi Pemerintahan Desa atas nama Suparno.

Menurut Hariyadi, yang bisa membatalkan SK pengangkatan Perangkat hanyalah Kades Munggugbang.

Baca Juga: Gandeng KWG, AKD Kecamatan Gresik Beri Edukasi Literasi Media kepada Perangkat

"Seharusnya jika benar terbukti bahwa proses penjaringan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang tak sesuai regulasi yang ada, maka seharusnya yang keberatan terhadap SK Kades dimaksud untuk membatalkannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi yang bisa membatalkan SK ya orang yang menerbitkan SK," ucap Hariyadi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (28/5/2021).

Kata Hariyadi, hal itu merupakan asas hukum administrasi. "Pengadilan saja tidak berhak membatalkan SK. Pengadilan hanya boleh menyatakan SK tidak sah, atau cacat hukum. Jadi, kalau dalam hal ini salah satu dasar pembatalan SK oleh camat untuk pembinaan dan pengawasan, maka wewenang melakukan pembinaan tidak boleh sejauh itu," urainya.

Hariyadi juga menanggapi langkah yang tak memberikan rekomendasi pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang dengan merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2017 tentang tata cara penjaringan, pengangangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

"Di mana penjaringan yang dilakukan oleh panitia P3D yang dibentuk oleh kepala desa, panitia tersebut yang melaksanakan proses, berwenang melakukan penetapan calon sampai hasil calon yang memenuhi syarat administrasi. Panitia P3D mengambil dua calon yang mendapatkan nilai tertinggi," terangnya.

"Selanjutnya, oleh panitia P3D hasil itu dilaporkan ke kades, dan kades memintakan rekomendasi ke camat. Isi rekomendasi camat itu hanya sebatas menentukan dua calon tersebut. Dan, yang mendapat rekomendasi sebagai perangkat desa, maka kepala desa yang menetapkan dan melantik," jelasnya.

Menurutnya, jika dalam waktu tertentu camat tidak memberikan rekomendasi, kades berwenang menerbitkan SK untuk pelantikan.

Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024

"Jadi, dalam hal ini wewenang camat seperti diatur dalam perda maupun perbup, secara khusus. Sekali lagi secara khusus, hanya mengeluarkan rekomendasi calon terpilih. Itu pun dalam waktu 7 hari jika tidak mengeluarkan rekomendasi, kades bisa menetapkan calon terpilih," bebernya.

Karena itu, tambah Hariyadi, langkah membatalkan SK adalah melampaui wewenang atau sewenang-wenang.

"Dalam ilmu hukum itu ada azas lex specialis derogat legi generalis, yaitu Undang-Undang yang khusus mengesampingkan Undang-Undang yang umum. Artinya, jika ada aturan khusus tidak boleh menggunakan yang umum. Untuk itu, dalam kasus di aturan yang khusus mengatur penjaringan dan penyaringan perangkat desa diatur khusus dalam perda dan perbup," tambahnya.

Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak

"Dan, di dalam perda dan perbup kewenangan camat hanya merekomendasi bakal calon yang dilaporkan kades, untuk diangkat sebagai perangkat desa. Tidak ada kewenangan lain," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO