GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengacara senior di Jawa Timur, Hariyadi, S.H., M.H., ikut angkat bicara menyikapi polemik SK Camat Benjeng yang membatalkan SK Kades Munggugebang tentang pengangkatan Kasi Pemerintahan Desa atas nama Suparno.
Menurut Hariyadi, yang bisa membatalkan SK pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang hanyalah Kades Munggugbang.
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
"Seharusnya jika benar terbukti bahwa proses penjaringan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang tak sesuai regulasi yang ada, maka seharusnya yang keberatan terhadap SK Kades dimaksud untuk membatalkannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi yang bisa membatalkan SK ya orang yang menerbitkan SK," ucap Hariyadi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (28/5/2021).
Kata Hariyadi, hal itu merupakan asas hukum administrasi. "Pengadilan saja tidak berhak membatalkan SK. Pengadilan hanya boleh menyatakan SK tidak sah, atau cacat hukum. Jadi, kalau dalam hal ini salah satu dasar pembatalan SK Kades Munggugebang oleh camat untuk pembinaan dan pengawasan, maka wewenang melakukan pembinaan tidak boleh sejauh itu," urainya.
Hariyadi juga menanggapi langkah Camat Benjeng yang tak memberikan rekomendasi pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang dengan merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2017 tentang tata cara penjaringan, pengangangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.
Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak
"Di mana penjaringan yang dilakukan oleh panitia P3D yang dibentuk oleh kepala desa, panitia tersebut yang melaksanakan proses, berwenang melakukan penetapan calon sampai hasil calon yang memenuhi syarat administrasi. Panitia P3D mengambil dua calon yang mendapatkan nilai tertinggi," terangnya.
"Selanjutnya, oleh panitia P3D hasil itu dilaporkan ke kades, dan kades memintakan rekomendasi ke camat. Isi rekomendasi camat itu hanya sebatas menentukan dua calon tersebut. Dan, yang mendapat rekomendasi sebagai perangkat desa, maka kepala desa yang menetapkan dan melantik," jelasnya.
Menurutnya, jika dalam waktu tertentu camat tidak memberikan rekomendasi, kades berwenang menerbitkan SK untuk pelantikan.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kades Boboh Gresik Bagi Benih Padi ke Ratusan Petani
"Jadi, dalam hal ini wewenang camat seperti diatur dalam perda maupun perbup, secara khusus. Sekali lagi secara khusus, hanya mengeluarkan rekomendasi calon terpilih. Itu pun dalam waktu 7 hari jika tidak mengeluarkan rekomendasi, kades bisa menetapkan calon terpilih," bebernya.
Karena itu, tambah Hariyadi, langkah Camat Benjeng membatalkan SK Kades Munggugebang adalah melampaui wewenang atau sewenang-wenang.
"Dalam ilmu hukum itu ada azas lex specialis derogat legi generalis, yaitu Undang-Undang yang khusus mengesampingkan Undang-Undang yang umum. Artinya, jika ada aturan khusus tidak boleh menggunakan yang umum. Untuk itu, dalam kasus di Desa Munggugebang aturan yang khusus mengatur penjaringan dan penyaringan perangkat desa diatur khusus dalam perda dan perbup," tambahnya.
Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
"Dan, di dalam perda dan perbup kewenangan camat hanya merekomendasi bakal calon yang dilaporkan kades, untuk diangkat sebagai perangkat desa. Tidak ada kewenangan lain," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News