Masalah Petani di Musim Kemarau: Irigasi dan Belalang, Ini Langkah Pemkot Kediri

Masalah Petani di Musim Kemarau: Irigasi dan Belalang, Ini Langkah Pemkot Kediri  Salah seorang petani saat mengolah sawahnya di Kediri. foto: ist./ bangsaonline.com

"Jadi kita berikan arahan kepada para petani, bagaimana cara penyusunan E-RDKK dan apa yang harus dilakukan utamanya untuk dapatkan pupuk bersubsidi," terang Fatoni, Penyuluh Pertanian DKPP Kota Kediri wilayah Kelurahan Tosaren, Sabtu (29/5).

Fatoni juga mengatakan beberapa hal yang harus dipenuhi bagi petani jika ingin dapatkan pupuk bersubsidi. Yaitu, harus tergabung dalam kelompok tani di daerahnya.

"Selain itu ia juga harus membuat surat pernyataan terkait lahan yang mereka kerjakan berikut juga syarat-syarat administrasi pendukung lainnya," kata Fatoni.

Hal ini mengingat kepengurusan administratif pengajuan E-RDKK ini berdasarkan kelompok tani. "Jadi itu merupakan tanggung jawab kelompok tani, kalau tidak diurus ya konsekuensinya tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi," tandasnya.

Adapun harga pupuk bersubsidi bedasarkan peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020 mulai dari harga Rp 32 ribu untuk Petroganik/karung, ZA Rp 85 ribu/karung, NPK Ponska Rp 115 ribu/karung, Urea Rp 112 ribu/karung dan SP-36 Rp 120 ribu/karung. (uji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO