Jalankan Prokes Ketat, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Terima 50 Napi Pindahan dari Malang

Jalankan Prokes Ketat, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Terima 50 Napi Pindahan dari Malang Sebanyak 50 narapidana dari Lapas Kelas I Malang saat tiba di Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan. (foto: ist)

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 50 narapidana dari Lapas Kelas I Malang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, Kamis (3/6/2021).

Pemindahan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ini dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal ini dilaksanakan mengingat tingkat penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi. Selain itu, lapas juga merupakan tempat yang sangat rentan terserang virus

Baca Juga: 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi

Ke-50 napi narkotika yang dipindahkan ini adalah narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Surat Kepala Nomor W15.PAS.PAS. 25 PK. 01.01.02- 3331 tanggal 2 Juni 2021 tentang pemindahan 50 WBP atas nama Erwin Riswanto bin Umar Sugiyanto, dkk.

Sebelum puluhan tahanan itu memasuki lapas, mereka terlebih dahulu melaksanakan 3M, yakni mencuci tangan, masuk boks sterilisasi, pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker. Selain itu, barang-barang narapidana juga disemprot disinfektan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan Shohibur Rachman menjelaskan, pihaknya telah menerima 50 narapidana baru dari Lapas Kelas I Malang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Lapas Pamekasan Gagalkan Penyelundupan HP

"Proses penerimaan kami lakukan dengan pemeriksaan yang cukup ketat dimulai dari pemeriksaan menggunakan body scanner, penggeledahan badan narapidana oleh petugas agar tidak adanya barang terlarang yang masuk di lingkungan kami," tuturnya.

Selanjutnya, setelah puluhan napi ini dinyatakan aman akan dilanjutkan melakukan registrasi dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Registrasi Hendra Dwi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan dan dilakukan rapid test untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke blok hunian.

"Tujuan dilakukannya pengecekan kesehatan ini agar kami mengetahui apakah narapidana yang kami terima dalam keadaan sehat atau sakit dan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata di Pamekasan, Cocok Untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Basuki menambahkan, setelah melalui prokes ke-50 narapidana tersebut akan diisolasi dalam blok isolasi selama 14 hari ke depan.

"Seluruh napi dari Lapas Kelas 1 Malang akan diisolasi selama 14 hari," jelas Basuki. (yen/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO