BOJONEGORO (BangsaOnline) - Sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pelarangan Iklan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro merasa resah. Sebab, pemkab berpotensi kehilangan pendapatan daerah sekitar Rp1 miliar lebih.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Herry Sudjarwo, larangan pemasangan iklan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan ini salah satunya tidak boleh dipasangan melintang di jalan, sekitar tempat ibadah, dan lingkungan pendidikan. Larangan itu sesuai dengan surat dari BPOM RI yang diterima Pemkab setempat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
"Sehingga kita mulai menertibkan iklan rokok yang masih terpasang di tempat-tempat yang sudah dilarang itu," ujar Hery, Senin (02/03/2015).
Ia mengatakan, dengan adanya pelarangan iklan rokok itu Pemkab diprediksi akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak iklan rokok. Setiap tahun perolehan pajak dari iklan rokok yang diterima Pemkab Bojonegoro cukup besar, yakni mencapai Rp1 Miliar.
"Ada potensi kehilangan 100 persen dari pendapatan iklan rokok ini," terangnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Seperti diketahui, beberapa titik yang digunakan untuk memasang iklan rokok itu sudah mulai ditertibkan. Salah satunya di dua titik yang menjadi pendapatan daerah terbesar. Seperti Iklan rokok Video Tron yang ada di sebelah barat Pasar Kota Bojonegoro dan iklan rokok di Jalan Veteran, Bojonegoro.
"Banyak titik iklan rokok yang ditertibkan, saat ini sudah tidak ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News