JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember mewajibkan seluruh puskesmas untuk menerapkan pelayanan ramah anak. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemkab yang mencanangkan tahun 2022 menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember dr. Lilik Lailiyah mengatakan, bahwa saat ini hampir 100% puskesmas di Jember sudah memenuhi kriteria tersebut. Namun, untuk saat ini yang sudah memiliki SK (Surat Keputusan) terverifikasi baru 10 puskesmas.
Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Paaredi, TP PKK Bersama DP3AP2KB Kota Kediri Gelar Sosialisasi Parenting
"Kami sudah melakukan pembinaan kepada puskesmas-puskesmas untuk meningkatkan kompetensi pelayanan mereka kepada pasien, termasuk penerapan ramah anak," kata Lilik saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (10/6/2021).
Lilik menyampaikan, pihaknya sudah membentuk tim khusus (gugus tugas) sebagai tim verifikator lapangan sekaligus sebagai pembina puskesmas. Sebab, untuk memenuhi standar pelayanan layak anak tidak hanya memperhatikan dari sisi fasilitas yang ada di puskesmas saja, namun juga harus memperhatikan pelayanan kepada anak dan orang tuanya.
"Untuk saat ini belum kami aktifkan kembali sebab terkendala dengan Covid-19, sehingga tidak bisa melakukan pembinaan secara langsung (tatap muka). Namun, ke depan hal tersebut akan kami lakukan kembali," ucapnya.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
"Ada tempat bermain untuk anak, serta fasilitas khusus juga ruang KIA," imbuhnya.
Selain itu, kata dia, dinkes sendiri sudah membuat kebijakan untuk mewajibkan semua puskesmas agar menerapkan standar pelayanan yang ramah anak. "Dari 50 puskesmas yang ada sudah memenuhi dari indikator ramah anak, hanya saja untuk saat ini belum kami SK-kan, menunggu setelah kami verifikasi lagi," pungkasnya. (adv/yud/eko/zar)
Baca Juga: Angin Kencang, Warga Jember Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News