BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mengajak masyarakat untuk menghindari perkawinan anak usia dini atau di bawah 17 tahun. Hal itu karena dampak dari perkawinan dini banyak sekali, mulai ekonomi, sosial, hingga masalah kekerasan fisik.
Menurut bupati, seluruh aturan terkait perkawinan, perlindungan anak, dan peraturan terkait lainnya telah ada, namun yang menjadi persoalan selama ini adalah penerapannya di masyarakat kurang efektif.
Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
"Sehingga di sini pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama untuk memahamkan dampak negatifnya baik dari sisi kesehatan, psikis, hingga kesejahteraan," ujar Anna Mu'awanah saat menghadiri acara penyuluhan hukum di Pendopo Kecamatan Kepohbaru, Kamis (10/6/2021).
Kata dia, pemerintah tidak berkehendak untuk menghentikan perilaku pernikahan dini, namun dia mengajak bersama mencegahnya, mulai tingkat pemerintah, lingkungan, hingga tingkat keluarga.
"Mari memberikan pendampingan, pemahaman kepada putra putrinya, dan menjamin pendidikan secara maksimal," terangnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Selain berdampak pada ekonomi maupun psikologis, pernikahan dini juga bisa berdampak pada kelahiran bayinya yang stunting atau tidak tumbuh normal. Hal itu akibat reproduksi ibu bayi belum sempurna.
Sementara itu, acara yang diselenggarakan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro ini rencananya akan dilaksanakan empat kali di beberapa kecamatan, sebagai upaya Pemkab Bojonegoro untuk terus menekan angka pernikahan usia dini.
Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pencegahan pernikahan dini penting dalam rangka menjamin kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
Perlu diketahui, mengutip data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, tercatat per 1 Januari s/d 31 Desember 2020 Permohonan Dispensasi Kawin sebanyak 607. Kemudian, 1 Januari hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 302 Permohonan Dispensasi Kawin diajukan. Angka tersebut dihimpun dari 28 kecamatan, di mana seluruh kecamatan terdapat Permohonan Dispensasi Kawin. (nur/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News