KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Keberadaan rokok ilegal, yaitu produk rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai berbeda atau pita cukai bekas merugikan negara karena menutup pendapatan dari sektor pajak. Untuk itu perlu dibuka penutup pendapatan itu.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kediri dan Bea Cukai Kediri, menyelenggarakan lomba desain kaos bertemakan 'Gempur Rokok Ilegal'.
BACA JUGA:
- Semarak Ramadan, DWP UP Dispendik Kota Kediri Berbagi ke 180 Anak Yatim dan 231 Dhuafa
- Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
- PJ Wali Kota Kediri Tinjau Animo Masyarakat di Hari Terakhir OPM
- Pj Wali Kota Kediri Pastikan Pengendalian Harga saat OPM di Kelurahan Pocanan
"Dalam melakukan suatu kampanye, tidak melulu soal sosialisasi tatap muka langsung, apalagi di situasi pandemi seperti saat ini," ungkap Hendratno, Bagian Humas Bea Cukai Kota Kediri, Sabtu, (12/6).
Ia mengatakan perlu dibentuk suatu kewaspadaan masyarakat terhadap rokok ilegal dengan media yang kreatif sehingga menarik minat masyarakat untuk mengonsumsi isi konten dari informasi tersebut.
"Salah satunya melalui desain kaos ini, melalui kreativitas dari para desainer, diharapkan dapat menghasilkan suatu karya yang eye-catchy namun juga syarat akan pesan gempur rokok ilegal," imbuhnya.
Semakin banyak orang yang tertarik dengan kaos dengan desain yang menarik, lanjutnya, semakin besar pula kemungkinan masyarakat memahami dan menyadari supaya tidak menjual bahkan menggunakan rokok-rokok ilegal tersebut.
Menurut Hedra, penerimaan cukai di kantor Bea Cukai Kediri mencapai Rp 26,1 triliun. Di mana wilayah kerjanya meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.
"Saya optimis, melalui media desain kaos ini merupakan salah satu media kreatif dan unik yang dapat menarik atensi masyarakat dengan demikian informasi bisa diserap dengan maksimal," pungkas Hendra.