Mulai Senin Besok, Lewat Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal Wajib Tunjukkan SIKM

Mulai Senin Besok, Lewat Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal Wajib Tunjukkan SIKM Ilustrasi.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Imbas dari lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, bagi masyarakat yang melintas di atau Pelabuhan Kamal wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan tentang Evaluasi Pelaksanaan Penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Sabtu (19/6/2021) di Rest Area BPWS Bangkalan.

Dengan adanya pemberlakuan SIKM, diharapkan penumpukan akibat penyekatan di Suramadu bisa dikurangi, sehingga aktivitas perjalanan pengendara tidak terganggu.

"Terhitung mulai Senin (21/6), seluruh warga yang melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangkalan, Agus Zain melalui rilis tertulis yang diterima wartawan, Minggu (20/6/2021) malam.

Dikatakannya bahwa SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang pergi Bangkalan - Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.

"Dengan ketentuan, SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan setempat, dan berlaku selama tujuh hari," ujarnya.

Syarat SIKM yakni melampirkan hasil negatif tes rapid antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau instansi terkait.

Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis.

"Sedangkan, bagi masyarakat yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen," pungkasnya. (ida/uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO