Pandemi Picu Naiknya Angka Pernikahan Anak

Pandemi Picu Naiknya Angka Pernikahan Anak Komisi E DPRD Jatim saat hearing dengan Badan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Magetan, belum lama ini.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pernikahan anak di Jawa Timur meningkat sebanyak 300 persen selama tahun 2021. Kondisi itu disebabkan karena pandemi Covid-19 dan adanya dispensasi dari pemerintah soal usia .

"Pernikahan anak atau mayoritas se-Jawa Timur naik 300 persen dari tahun 2020 sampai sekarang 2021. Jadi kenaikannya sangat besar. Satu penyebabnya pada pertemuan Pengadilan Agama se-Jawa Timur dijelaskan salah satunya adalah faktor dispensasi usia. Dan kedua kemungkinan juga karena terjadi pandemi. Kan banyak di rumah tidak ada aktivitas sekolah jadi yang menyebabkan tinggi," kata Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari, Minggu (20/6/2021).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, angka di masing-masing kabupaten/kota di Jatim kenaikannya hampir sama. Salah satu wilayah yang angka kenaikan nya tinggi adalah di Kabupaten Magetan.

"Kalau di masing masing-masing wilayah cukup tinggi, salah satunya di Magetan juga tinggi," tambah perempuan yang akrab disapa HPL itu.

Dikatakan dia, perkawinan dini akan menyebabkan berbagai masalah. Di antaranya adalah mempengaruhi tumbuh kembang dan memicu munculnya stunting atau gizi buruk. Kondisi itu disebabkan karena orang tua waktu menikah belum mapan secara ekonomi dan psikologis.

"Ketika perkawinan anak cukup tinggi, ibunya tidak cukup secara fisik dan secara mental serta secara ekonomi, anaknya juga akan tumbuh kembangnya terpengaruh. Di samping itu, masa depan bangsa akan terganggu ketika kualitas anak sangat rendah," tandasnya.

Diharapkan dengan adanya penyusunan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, maka ke depan, angka di Jatim bisa ditekan. Nantinya, dalam raperda tersebut akan disusun adanya upaya-upaya untuk menekan di Jawa Timur, karena sebagaian besar terjadi di keluarga pekerja migran.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO