BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polisi di Banyuwangi berkomitmen memberantas premanisme di wilayah hukumnya. Seperti halnya yang dilakukan aparat Polsek Banyuwangi. Baru-baru ini, tujuh pelaku pungli di Jalan Plengsengan Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi diciduk.
Yakni Roni Ardiansyah (21), Yuda Bastian (22), Rahmat Wahyudi (27), Samudro (30), Rosi Tri Saputro (19), Riyan Efendi (21), dan Slamet Wahyudi (33).
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Dengan dalih uang parkir, ketujuh pelaku yang merupakan warga setempat itu tertangkap tangan memungut atau meminta uang kepada pengunjung yang hendak berwisata di kawasan Plengsengan Pantai Ancol Banyuwangi, Sabtu (19/6/2021) malam.
"Mereka terbukti melakukan pungli, berdalih uang parkir. Tarifnya sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan mobil sebesar Rp 5.000. Semestinya harus memiliki izin dari dinas terkait, namun kesemuanya itu tidak," kata Ipda Sadimun, Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Senin (21/6/2021).
Tak tanggung-tanggung, kata Sadimun, hasil pungli yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku saat diamankan sebesar Rp 632.000.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Dari keterangan para pelaku, uang hasil pungli tersebut dibagi rata setelah dipotong untuk bayar kas tiga musala setempat masing-masing Rp 5.000 (total Rp 15.000) dan uang paguyuban Rp 10.000.
"Selebihnya dibagi bersama. Rata-rata para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mendapatkan bagian setiap harinya sebesar Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sebuah kaleng bekas roti warna kuning dan merah, satu bundel tiket masuk @100 lembar, 34 lembar tiket masuk yang telah dirobek, dan uang hasil pungli Rp 632.000. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan tipiring.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
"Hari ini (21/6/2021), para tersangka menjalani sidang tipiring. Putusannya 7 hari kurungan 1 bulan percobaan, Bayar denda 5 ribu, BB uang disetor kas negara, dan BB kaleng serta tiket dimusnahkan," pungkasnya. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News