>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalammualaikum. Kiai Imam Ghazali, saya ingin mengkonsultasikan soal harta benda setelah perceraian dengan suami. Jauh sebelum kami bercerai, masih harmonis, kita sepakat memberikan aset untuk anak-anak dan sudah disahkan oleh notaris.
Setelah kami bercerai, dan suami sudah menikah lagi, suami menyampaikan ingin menjual aset tersebut sebagai bagian dari harta gono-gini. Mohon penjelasannya Kiai Imam agar saya tidak ragu. Saya ingin mempertahankan aset yang sudah diberikan pada anak tersebut, apakah bertentangan dengan hukum Islam? (Diana – Bandung Barat)
Jawaban:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Waalaikummussalalm. Masalah yang ibu hadapi itu bisa ditinjau dari dua ketentuan hukum: Fikih dan hukum postif yang berlaku. Secara Fikih, hibah yang sudah disepakati dan sudah dikuatkan dengan Akte Notaris itu harus dilaksanakan. Hibah haram ditarik kembali. Karena itu, mengubah atau ingkar terhadap kesepakatan hibah, mantan suami ibu itu menggunakan atau harta haram. Allah berfirman: "Janganlah Anda makan harta di antara Anda sendiri secara batil, dengan cara menggugat 'masalah harta' itu ke Pengadilan agar Anda dapat memakan sebagian harta orang lain secara dosa, padahal Anda tahu/sadar." (Qs. al-Baqarah: 188).
Secara hukum positif, ibu bisa menggugat secara perdata atau mungkin bisa secara pidana ke Pengadilan Negeri. Tentu ibu sebaiknya menggunakan jasa pengacara. Sebaiknya, sebelum ibu bertindak ke Pengadilan, dinegosiasi dulu secara baik-baik dengan mantan suami ibu itu.
Saya harap persoalan itu secara kekeluargaan, toh dua anak yang mestinya berhak atas harta itu adalah anak hasil perkainan sah antar ibu dan sang mantan. Jika cara nego ini gagal, dan nilai harta itu besar, maka jalur pengadilan bisa ditempuh. Tapi jika nilai harta itu kecil atau sedikit, saya sarankan "menerima" hasil musyawarah, apapun hasilnya.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Biarkan sang mantan menerima dosanya di akhirat nanti. Sebab sengketa ke Pengadilan itu butuh biaya yang bisa jadi lebih besar dari pada obyek harta yang disengketakan. Demikian, wallahu a'lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News