Tekan Sebaran Covid-19, Banyuwangi Kembali Atur Aktivitas Ekonomi hingga Destinasi

Tekan Sebaran Covid-19, Banyuwangi Kembali Atur Aktivitas Ekonomi hingga Destinasi Rapat Satgas Covid-19 Banyuwangi, Kamis (24/6/2021) kemarin. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Meningkatnya penyebaran Covid-19 membuat Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengendalian kegiatan kantor pemerintahan, pusat ekonomi, dan aktivitas masyarakat secara umum.

"Demi kebaikan bersama, yang pertama tentu kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi juga harus diiringi ikhtiar, yaitu protokol kesehatan dan beberapa kebijakan pengendalian yang telah kami susun bersama Kapolresta, Dandim, Danlanal, Kajari, Ketua Pengadilan," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, seusai rapat Satgas Covid-19 Banyuwangi, Kamis (24/6/2021) kemarin.

Baca Juga: Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi

"Kami memohon doa dan dukungan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga, karena penanganan pandemi ini kuncinya ada kebersamaan kita semua, terutama dalam menegakkan protokol kesehatan," imbuh Ipuk.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Sugirah, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Wakapolresta AKBP Didik Hariyanto, Danlanal Letkol Eros Wasis, kepala OPD, dan perwakilan forkopimda, serta seluruh camat dan kepala desa/lurah secara virtual.

SE itu secara resmi ditandatangani Satgas Covid-19 Banyuwangi yang terdiri atas Ketua, Bupati Banyuwangi dan para Wakil Ketua yakni Kapolresta AKBP Nasrun Pasaribu, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, dan Danlanal Letkol Eros Wasis.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah

SE mengatur antara lain jam operasional pusat-pusat ekonomi, seperti destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Juga mengatur pembatasan dan pengendalian di tempat usaha, perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, juga pengaturan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, hajatan, seni, dan pertemuan.

Sekda Banyuwangi Mujiono secara langsung membacakan 12 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut. Di antaranya, seluruh tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Pengelola atau penyelenggara tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah mengatur pembatasan peserta atau jemaah sebesar 50% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kata Mujiono.

Baca Juga: Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan

"Per 23 Juni, ada 10.354 RT zona hijau, 250 RT zona kuning, 3 RT zona oranye, dan 1 RT zona merah. Artinya, 4 RT dioptimalkan ibadah di rumah," papar Mujiono.

Adapun untuk destinasi wisata beroperasi pukul 09.00–15.00 WIB. "Kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 WIB hingga 08.00 WIB dan Pantai Marina Boom pukul 09.00–20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas," jelas Mujiono.

Sementara kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner, dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00–20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas. (guh/zar)

Baca Juga: PTPN dan KAI Gelar Program "Relawan Bhakti BUMN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO