SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masa berlangsungnya PPKM Darurat di Kota Surabaya, Petugas Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, TNI, dan Polri menertibkan beberapa tempat warung makan, toko, dan sejumlah warung kopi yang beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.
Hingga hari keempat, petugas gabungan telah menertibkan 145 pelanggar PPKM darurat di sejumlah tempat. Baik pengunjung, karyawan, maupun pemilik usaha.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, dalam operasi yang digelar petugas gabungan, pihaknya masih menemukan beberapa warung yang melanggar jam malam. "Pada saat itu juga kami meminta pemilik warung untuk menutupnya," ujar Eddy.
Para pelanggar jam malam saat PPKM Darurat itu selanjutnya langsung dimintai KTP untuk dilakukan pendataan, kemudian digiring ke Liponsos Keputih. Pelanggar PPKM Darurat akan dikenakan sanksi berupa "Tour On Duty", di antaranya menyaksikan pemakaman jenazah akibat Covid-19, hingga memberi makan ODGJ keesokan harinya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Kami tempatkan di Liponsos selama semalam. Sekitar pukul 24.00 WIB, kami ajak ke tempat pemulasaran jenazah. Setelah itu, kami arahkan untuk melihat pemakaman dan makam warga Surabaya yang meninggal karena Covid-19," kata Eddy.
Melalui sanksi tersebut, Eddy berharap bisa memberikan pelajaran kepada warga agar percaya bahwa Covid-19 itu ada. Selain itu, juga bertujuan menimbulkan empati sehingga warga sadar akan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, tidak berkerumun, dan tidak melanggar aturan jam malam selama PPKM darurat yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya.
"Kami berharap dengan ini mereka dan warga Surabaya lainnya sadar bahwa sangat penting untuk menerapkan protokol kesehatan dan tidak melanggar aturan jam malam selama PPKM darurat," ujar Eddy Christijanto.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Tidak hanya itu, pelanggar PPKM Darurat juga akan dilakukan tes usap. Jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi, dan jika hasilnya negatif akan di ulangkan ke keluarganya masing-masing.
Eddy menambahkan, bagi pelanggar PPKM yang sudah menandatangani surat pernyataan kemudian masih melakukan pelanggaran kembali, mereka akan diberikan sanksi yang lebih berat yaitu kerja di Liponsos selama 5 hari dan membantu pembuatan peti jenazah. (AR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News