Pelanggar PPKM Darurat Dihukum Beri Makan ODGJ dan Saksikan Pemakaman di Keputih Surabaya

Pelanggar PPKM Darurat Dihukum Beri Makan ODGJ dan Saksikan Pemakaman di Keputih Surabaya Pelanggar PPKM saat disanksi menyaksikan pemakaman pasien Covid-19.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masa berlangsungnya PPKM Darurat di Kota , Petugas Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota , TNI, dan Polri menertibkan beberapa tempat warung makan, toko, dan sejumlah warung kopi yang beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.

Hingga hari keempat, petugas gabungan telah menertibkan 145 pelanggar PPKM darurat di sejumlah tempat. Baik pengunjung, karyawan, maupun pemilik usaha.

Kepala Satpol PP Kota Eddy Christijanto mengungkapkan, dalam operasi yang digelar petugas gabungan, pihaknya masih menemukan beberapa warung yang melanggar jam malam. "Pada saat itu juga kami meminta pemilik warung untuk menutupnya," ujar Eddy.

Para pelanggar jam malam saat PPKM Darurat itu selanjutnya langsung dimintai KTP untuk dilakukan pendataan, kemudian digiring ke Liponsos Keputih. Pelanggar PPKM Darurat akan dikenakan sanksi berupa "Tour On Duty", di antaranya menyaksikan pemakaman jenazah akibat Covid-19, hingga memberi makan ODGJ keesokan harinya.

"Kami tempatkan di Liponsos selama semalam. Sekitar pukul 24.00 WIB, kami ajak ke tempat pemulasaran jenazah. Setelah itu, kami arahkan untuk melihat pemakaman dan makam warga yang meninggal karena Covid-19," kata Eddy.

Melalui sanksi tersebut, Eddy berharap bisa memberikan pelajaran kepada warga agar percaya bahwa Covid-19 itu ada. Selain itu, juga bertujuan menimbulkan empati sehingga warga sadar akan , yakni menggunakan masker, tidak berkerumun, dan tidak melanggar aturan jam malam selama PPKM darurat yang diterapkan Pemerintah Kota .

"Kami berharap dengan ini mereka dan warga lainnya sadar bahwa sangat penting untuk menerapkan dan tidak melanggar aturan jam malam selama PPKM darurat," ujar Eddy Christijanto.

Tidak hanya itu, pelanggar PPKM Darurat juga akan dilakukan tes usap. Jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi, dan jika hasilnya negatif akan di ulangkan ke keluarganya masing-masing.

Eddy menambahkan, bagi pelanggar PPKM yang sudah menandatangani surat pernyataan kemudian masih melakukan pelanggaran kembali, mereka akan diberikan sanksi yang lebih berat yaitu kerja di Liponsos selama 5 hari dan membantu pembuatan peti jenazah. (AR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Guru Positif Covid-19, PTM di SDN Kebonsari Kota Pasuruan Dihentikan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO