KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dan Dandim 0809 Letkol Inf. Ruly Eko Suryawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran atau kafe yang melanggar PPKM darurat, Sabtu (10/7) malam.
Kegiatan sidak ini dilakukan oleh Bupati Hanindhito untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Kediri. Terdapat sejumlah tempat yang disidak, di ataranya restoran dan kafe di area Desa Pelem, Kecamatan Pare.
Baca Juga: Jelang Coblosan, Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
Saat melakukan sidak, Hanindhito masih menemukan kerumunan warga, hingga kafe atau restoran yang masih buka pada pukul 22.00 WIB. Hal ini tentu melanggar aturan PPKM darurat di mana warung, kafe, dan restoran buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Seketika itu, Mas Bup Dhito, sebutan akrabnya, langsung memberikan pengarahan dan mengingatkan pemuda-pemudi yang kedapatan masih nongkrong. "Kali ini menindaklanjuti terkait PPKM darurat, bahwa untuk restoran atau tempat makan hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang," ujar Hanindhito, Sabtu (10/7/2021) malam.
Melalui sidak ini, ia mengetahui bahwa ternyata di Kabupaten Kediri masih banyak tempat yang dijadikan sarana berkumpul tanpa mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah. "Dari kegiatan seperti ini, kumpul-kumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan, bisa menjadi (penyebab) penyebaran utama Covid-19," kata Hanindhito.
Baca Juga: Dhito Minta Tim Relawan Segera Bersihkan APK
Putra Menseskab Pramono Anung ini menjelaskan bahwa kondisi Covid-19 di Kabupaten Kediri saat ini terus melonjak. "Oleh sebab itu, agenda operasi yustisi bersama tiga pilar ini akan rutin digelar. Kemungkinan saya dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim besok (hari ini, red) akan kita lanjut lagi operasi yustisi ini," ujarnya.
Hanindhito berharap ke depan masyarakat bisa tertib dengan sendirinya meski tanpa sidak atau operasi yustisi. "Nanti kita minta kades, camat, dan tiga pilar untuk lebih gencar menyosialisasikan PPKM darurat," pungkasnya. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News