MOJOKERTO (BangsaOnline) - Pemerintahan Kota Mojokerto kedepan tidak lagi longgar. Pasalnya, Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus kini pasang target untuk pencapaian kinerja seluruh unit kerja. Jika gagal, maka kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang bersangkutan terancam terkena sanksi hingga tergeser dari jabatan.
“Ada target dan indikator kinerja. Karena Pak Wali (Walikota Mas’ud Yunus) punya RPJMD yang harus dilaksanakan SKPD. Inilah yang mendasari dibuatnya perjanjian kinerja yang memuat komitmen antara pemberi amanah (walikota) dengan kepala SKPD,” kata
Istibsyaroh, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Mojokerto, Kamis (6/3).
BACA JUGA:
- Hadiri Silaturahmi Pahlawan Kemanusiaan Kota Mojokerto, Ning Ita: Terima Kasih Atas Kontribusinya
- Wali Kota Mojokerto Berangkatkan 30 Kafilah untuk Ikuti MTQ Ke XXIX Jatim di Pamekasan
- Produksi Plasma Konvalesen Mandiri, PMI Kota Mojokerto Beli Alat Rp 1,6 Miliar
- Bukan Bom, Ledakan di Kota Mojokerto Akibat Gas Elpiji Bocor
Sebelum kepala SKPD meneken perjanjian kinerja, harus dipaparkan target dan cara pencapaian target.
“Misalnya, apakah program itu konek dengan pencapaian atau tidak,” imbuhnya.
Terhadap kinerja tersebut, lanjut Istibsyaroh, dimunculkan dalam Lakip (laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah).
“Akip (aparatur pemeriksa instansi pemerintah) yang akan menilai Lakip itu. Apakah kinerjanya terukur atau bagaimana. Indikatornya, output yang terukur dan smart,” tandasnya.
Menurutnya, dengan menerapkan sistem perjanjian kinerja ini, segala sesuatu menjadi terbuka dan terukur.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




