MOJOKERTO (BangsaOnline) - Pemerintahan Kota Mojokerto kedepan tidak lagi longgar. Pasalnya, Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus kini pasang target untuk pencapaian kinerja seluruh unit kerja. Jika gagal, maka kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang bersangkutan terancam terkena sanksi hingga tergeser dari jabatan.
“Ada target dan indikator kinerja. Karena Pak Wali (Walikota Mas’ud Yunus) punya RPJMD yang harus dilaksanakan SKPD. Inilah yang mendasari dibuatnya perjanjian kinerja yang memuat komitmen antara pemberi amanah (walikota) dengan kepala SKPD,” kata
Istibsyaroh, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Mojokerto, Kamis (6/3).
Baca Juga: Hadiri Silaturahmi Pahlawan Kemanusiaan Kota Mojokerto, Ning Ita: Terima Kasih Atas Kontribusinya
Sebelum kepala SKPD meneken perjanjian kinerja, harus dipaparkan target dan cara pencapaian target.
“Misalnya, apakah program itu konek dengan pencapaian atau tidak,” imbuhnya.
Terhadap kinerja tersebut, lanjut Istibsyaroh, dimunculkan dalam Lakip (laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah).
Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Berangkatkan 30 Kafilah untuk Ikuti MTQ Ke XXIX Jatim di Pamekasan
“Akip (aparatur pemeriksa instansi pemerintah) yang akan menilai Lakip itu. Apakah kinerjanya terukur atau bagaimana. Indikatornya, output yang terukur dan smart,” tandasnya.
Menurutnya, dengan menerapkan sistem perjanjian kinerja ini, segala sesuatu menjadi terbuka dan terukur.
“Kinerja SKPD ini juga sebagai bahan evaluasi tahunan bagi walikota untuk menentukan layak tidaknya seseorang menempati jabatan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Produksi Plasma Konvalesen Mandiri, PMI Kota Mojokerto Beli Alat Rp 1,6 Miliar
Perjanjian kinerja, kata dia, ini penerapannya juga berjenjang, tak hanya berlaku buat Kepala SKPD saja, tapi juga pejabat yang dibawahnya.
"Jadi nantinya staf meneken perjanjian dengan kabidnya. Kabid teken dengan Kepala Dinasnya, kemudian Kepala Dinas berjanji kepada Kepala daerahnya. Semua ini untuk memberikan rasa aman dan efek khusus bentuk pertanggungjawaban dari bawahan ke atasan,” tambahnya.
Pemberlakukan perjanjian kerja ini, ujar Istibsyaroh, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29/2004 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permenpan Nomor 53/2014 tentang Petunjuk Tekhnis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja seluruh instansi pemerintah Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Bukan Bom, Ledakan di Kota Mojokerto Akibat Gas Elpiji Bocor
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengaku sudah meneken perjanjian kinerja tahun 2015 ini dengan walikota. Menurutnya, perjanjian tersebut dapat mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang berorientasi pada hasil.
"Dengan adanya perjanjian kinerja ini, kita semakin termotivasi untuk memenuhi target dan capaian kinerja yang ditetapkan. Selain itu, kita jadi tidak asal-asalan dalam merencanakan serta melaksnakan kegiatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News