“Kinerja SKPD ini juga sebagai bahan evaluasi tahunan bagi walikota untuk menentukan layak tidaknya seseorang menempati jabatan tersebut," ujarnya.
Perjanjian kinerja, kata dia, ini penerapannya juga berjenjang, tak hanya berlaku buat Kepala SKPD saja, tapi juga pejabat yang dibawahnya.
"Jadi nantinya staf meneken perjanjian dengan kabidnya. Kabid teken dengan Kepala Dinasnya, kemudian Kepala Dinas berjanji kepada Kepala daerahnya. Semua ini untuk memberikan rasa aman dan efek khusus bentuk pertanggungjawaban dari bawahan ke atasan,” tambahnya.
Pemberlakukan perjanjian kerja ini, ujar Istibsyaroh, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29/2004 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permenpan Nomor 53/2014 tentang Petunjuk Tekhnis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja seluruh instansi pemerintah Aparatur Sipil Negara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengaku sudah meneken perjanjian kinerja tahun 2015 ini dengan walikota. Menurutnya, perjanjian tersebut dapat mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang berorientasi pada hasil.
"Dengan adanya perjanjian kinerja ini, kita semakin termotivasi untuk memenuhi target dan capaian kinerja yang ditetapkan. Selain itu, kita jadi tidak asal-asalan dalam merencanakan serta melaksnakan kegiatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




