Menarik Kembali Pernyataan Hibah yang Sudah Terucap, Bolehkah?

Menarik Kembali Pernyataan Hibah yang Sudah Terucap, Bolehkah? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamualaikum Wr. Wb. Kiai Imam Ghazali Said, sebelumnya perkenalkan, saya Sudjono, tinggal di Pepelegi Indah. Saya adalah seorang pensiunan dan memiliki 2 anak perempuan yang masih remaja.

Alhamdulilah saya memiliki 3 rumah. Satu rumah saya tempati bersama istri dan anak-anak. Dua rumah lain saya hibahkan kepada dua anak perempuan saya. Namun hibah yang saya sampaikan masih sebatas lisan belum sampai ke notaris.

Saat ini, dua rumah tersebut saya kontrakkan untuk menambah biaya kuliah anak-anak saya. Berhubung saya mengalami kesulitan keuangan, karena uang tabungan yang saya titipkan teman untuk kerja sama usaha macet, saya memberi tahu pada kedua anak saya kalo hibah rumah saya tarik kembali. Kedua anak saya bilang tidak apa-apa, namun tetap ada ganjalan di hati karena sudah terlanjut saya ucapkan.

Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said

Bagaimana kiai hukumnya menarik kembali hibah yang sudah terlanjur saya sampaikan?

(Sudjono - Sidoarjo)


Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...

Jawaban:

Waalaikummussalam Wr.Wb. Bapak Sudjono yang saya hormati, saya hanya bisa menjawab singkat atas pertanyaan bapak. Yang namanya hibah dan sudah terucapkan, walaupun tanpa akte notaris, secara fikih, hukumnya sudah. Karena sudah sah, konsekuensinya harus dilaksanakan.

Mengingat bapak punya kesulitan ekonomi, yang dalam kaidah Fikih disebut illat, maka menarik kembali hibah seperti yang bapak tanyakan itu boleh. Menurut ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia, hibah lisan seperti itu belum punya kekuatan hukum yang bisa menjadi dasar.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Bapak bisa menarik kembali hibah yang bapak ucapkan, dengan tekad, jika nanti ekonomi bapak membaik, "hibah dengan akad baru" akan bapak lakukan.

Demikian, wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO