Terbitkan Surat Edaran, PCNU Situbondo Perbolehkan Salat Idul Adha di Tiga Zona Ini

Terbitkan Surat Edaran, PCNU Situbondo Perbolehkan Salat Idul Adha di Tiga Zona Ini Kantor PCNU Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) memperbolehkan umat Islam melaksanakan Salat di tiga zona. Meski diperbolehkan, pelaksanaan salat tersebut harus dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu disampaikan PCNU melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Rais Syuriah KH. Zainul Mu'in Husni dan Ketua Tanfidziyah Dr. Muhyiddin Khotib tertanggal 17 Juli 2021 yang ditujukan kepada pengurus MWC NU, pengurus ranting, dan takmir masjid serta musala di Kabupaten .

Walaupun secara umum mendukung kebijakan PPKM, namun dalam surat edarannya NU meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar melaksanakan PPKM dengan menggunakan pendekatan PPKM skala mikro, batas antar desa dan dusun.

Sehingga umat Islam di tetap merujuk pada ketentuan hukum Islam. Artinya, tidak semua desa dan dusun di berstatus zona merah. PCNU memandang, ada perbedaan status hukum salat berjamaah di masjid berdasarkan status zona tersebut.

Oleh karena itu, bagi desa dan kampung yang berstatus warna hijau, kuning, dan oranye, umat Islam tetap harus melaksanakan Salat di tempat ibadah seperti masjid dengan tetap menggunakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Namun untuk zona merah, PCNU membolehkan tidak melaksanakan Salat di masjid. Bahkan bagi warga yang dinyatakan positif terpapar virus Corona bersama keluarganya, PCNU menghukumi haram jika yang bersangkutan tetap datang melaksanakan Salat di masjid.

Walau diperbolehkan berdasarkan status zona, PCNU menyadari bahwa pelaksanaan Salat Sunnah selalu mendatangkan kerumunan massa yang sulit dihindari. Maka dari itu, dalam pelaksanaannya wajib diupayakan dengan jumlah terbatas. Caranya, isi tempat ibadah lain selain masjid seperti musala.

Untuk menghindari kesalahfahaman di masyarakat, PCNU meminta kepada seluruh jajarannya terus berkoordinasi dengan aparat setempat, membuat kesepakatan antar semua pihak dan hasilnya harus dilaksanakan secara konsekuen dan penuh tanggung jawab. (mur/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Pikap Pengangkut Cabe Terguling di Jalur Pantura Situbondo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO