Soal Dugaan Proyek Fiktif di Kominfo, Kejari Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Satu Tersangka

Soal Dugaan Proyek Fiktif di Kominfo, Kejari Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Satu Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Sri Kuncoro, S.H., M.H. (tengah), saat menggelar jumpa pers di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, didampingi Kasi Intel Roni, S.H. (kanan), Rabu (21/7/2021). (foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dugaan proyek fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial S, seorang staf Dinas Kominfo Kabupaten Kediri yang kini sudah purnatugas.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri Sri Kuncoro, S.H., M.H., mengatakan bahwa tim penyidik untuk sementara menemukan kerugian negara sekitar Rp 853 juta. Kerugian itu muncul akibat proyek yang mestinya berjalan ternyata tidak ada wujudnya alias fiktif.

Baca Juga: Amankan Aset di Daop 7 Madiun, PT KAI Teken MoU dengan Kejari Tulungagung dan Kediri

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa proyek itu memang tidak pernah ada tapi anggaran tetap dikeluarkan," kata Sri Kuncoro, saat menggelar jumpa pers di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, didampingi Kasi Intel Roni, S.H., Rabu (21/7/2021).

Menurut Sri Kuncoro, proyek diduga fiktif itu dikemas dengan dalih pelayanan informasi publik tahun 2019.

"Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial S, dalam kasus proyek fiktif tahun 2019 di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Namun, saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga: Instruksi Pj Wali Kota Kediri saat Rakor Pemberantasan Korupsi

Lanjut Sri Kuncoro, kasus ini terjadi pada tahun 2019, lalu dilaporkan ke Kejari Kabupaten Kediri pada tahun 2020 dan sempat ditangani seksi pidana umum (pidum). Kemudian pada bulan Juli 2021, kasus ini baru menemui perkembangan dan mulai ditangani seksi pidana khusus (pidsus).

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 55 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun," tutup Sri Kuncoro. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Kediri Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Api':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO