Polres Gresik Hentikan Penambangan Galian C di Desa Jatirembe dan Jatiroboh Benjeng, Diduga Ilegal

Polres Gresik Hentikan Penambangan Galian C di Desa Jatirembe dan Jatiroboh Benjeng, Diduga Ilegal Petugas Polres Gresik saat menghentikan aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Jatirembe dan Jatiroboh Kecamatan Benjeng. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Unit Pidter Satreskrim yang dipimpin Iptu Suparlan menghentikan aktivitas penambangan galian C di Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Kamis (22/7/2021).

Aktivitas tambang milik pengusaha berinisial M dan K itu dihentikan lantaran diduga ilegal karena tak katongi izin. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik

Petugas kemudian meminta operator alat berat dan sopir truk pengangkut galian berupa tanah persawahan menghentikan aktivitas. Lokasi tambang yang cukup luas itu juga dipasangi garis polisi.

Dalam operasi ini petugas menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya 2 alat excavator untuk mengisi material tanah ke dalam truk. Serta 7 unit dump truk, beserta surat-surat dan nota untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik.

Kedua lokasi tambang diduga ilegal itu rata-rata mampu menghasilkan uang Rp 1.900.000 atau 38 rit dalam satu harinya. Pendapatan ini terbilang sepi karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto kepada wartawan membenarkan anggotanya telah melakukan penghentian aktivitas tambang galian C di Desa Jatirembe dan Jatiroboh Kecamatan Benjeng yang diduga ilegal.

"Aktivitas penambangan di tempat tersebut kami tertibbkan lantaran galian ilegal atau illegal mining. Aktivitas galian tersebut bentuk perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar," kata kapolres, Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, galian C tersebut dijual ke daerah-daerah yang membutuhkan urukan tanah.

Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas

Untuk M dan K selaku penanggung jawab tambang, kata AKBP Arief, akan disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

"Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus. Sementara lokasi penambangan diduga ilegal langsung kami kasih garis polisi," pungkas dia. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO