GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Manyar Kabupaten Gresik membekuk pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Peganden, Kecamatan Manyar bersama empat temannya, Jumat (23/7/2021).
Mereka ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Ahmad Ari Afandi yang dituding menyebarkan informasi lomba burung berkicau di masa PPKM Darurat pada Sabtu (17/7/2021) lalu.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, para pelaku tak terima karena lomba burung kicau yang mereka gelar diunggah korban ke media sosial (medsos) yang berujung pembubaran oleh Satgas Covid-19.
Lomba tersebut memang menyebabkan kerumunan. Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura, terlebih pada masa PPKM Darurat.
"Postingan yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan," ucap AKP Bima Sakti, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku marah dan mencari pengunggah di medsos. Setelah ditemukan, korban dianiaya beramai-ramai.
Korban dianiaya menggunakan kayu dan besi. Akibatnya, korban menderita luka robek pelipis kiri, lebam pada kulit kepala, dan nyeri pada lengan. Trauma psikis juga dialaminya karena ancaman dari pelaku pengeroyokan.
"Di dalam video, lomba burung kicau itu telah menyababkan kerumunan dan melanggar PPKM Darurat, " jelas mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek ini.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Dijelaskan AKP Bima, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Basofi (32), dan Diah Ayu Putri Hadifia (24).
Sementara keempat pelaku lain adalah Bryan Zuhri (35) warga Pongangan Manyar, Muhammat Margono (35) warga Telogopojok, Muhamad Aditya Prassetiyo (22) warga Dadapkuning Cerme, serta Aries Rachman Apriyanto (29) warga Desa Kedanyang Kebomas.
Alumni Akpol 2013 ini mengimbau kepada masyarakat supaya tak takut melaporkan kejadian serupa atau yang lain. Mengingat saat ini Satgas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi PPKM Darurat penanggulangan sebaran virus Corona.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Meski saat ini sedang fokus mengawal PPKM Darurat, ia menegaskan tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat tak terabaikan,.
"Keenam pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan mendekam di dalam penjara," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News