SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melakukan sidak lapangan ke sejumlah apotek di Situbondo terkait dengan ketersediaan obat-obatan perawatan Covid-19.
Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Laofika Nanta tersebut, kejari menemukan obat dijual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Di antaranya, obat Pamol yang seharusnya harga HET per kapletnya Rp 1.500, dijual dengan harga Rp 4.000.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
"Kami temui di lapangan obat dijual di atas HET yang telah ditentukan oleh pemerintah, ini sudah jelas jelas melanggar aturan," kata Kasi Intel Kejari Situbondo Laofika Nanta, Selasa (27/7/2021).
Selain menemukan obat-obatan yang dijual di atas HET, pihaknya juga menemukan kelangkaan obat-obatan di apotek yang berkaitan dengan Covid-19, seperti obat batuk, antibiotik, obat penurun panas, Vitamin Becom Z, dan lain sebagainya.
"Katanya pemilik apotek karena sudah lama tidak mendapat pasokan, adanya kelangkaan obat tersebut mengakibatkan obat-obatan dijual di atas HET," terangnya.
Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Namun begitu, menurut pria yang pernah bertugas di Kabupaten Mirangin Provinsi Jambi ini bahwa obat yang dijual di atas HET mayoritas dijual di apotek-apotek kecil, sedangkan untuk apotek-apotek besar kenaikan harganya masih standar.
"Mayoritas apotek-apotek kecil yang menjual obat di atas HET, sedangkan apotek-apotek besar kenaikan harganya masih standar," ungkapnya.
Terkait dengan obat-obatan yang dijual apotek di atas HET, pihaknya memberikan teguran secara lisan dan tertulis. Laofika mengungkapkan akan terus memantau penjualan obat di atas HET.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
"Kalau pemilik apotek masih tetap bandel menjual di atas HET, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang ada," tegasnya. (mur/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News