BPJS Dinilai Jebak Konsumen di Sidoarjo

BPJS Dinilai Jebak Konsumen di Sidoarjo Hadi Sujatim Siritongga (kanan) bersama istrinya, Sikem Siregar mengeluhkan administrasi BPJS Mandiri kepada wartawan saat di Media Center (MC) Pemkab Sidoarjo, kemarin. foto : nanang ichwan/BangsaOnline.com

SIDOARJO (BangsaOnline) - Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Mandiri dinilai menjebak konsumen. Sebab, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dulu, tiba-tiba peserta BPJS Mandiri diwajibkan membayar iuran selama 3 bulan sebelum kartu kepesertaan BPJS diterima dan aktif untuk dipergunakan.

Seperti yang dialami pasangan suami istri (pasutri) Hadi Sujatim Ritongga (46) dan Sikem Siregar (43), warga Perumahan Bluru Permai Blok AX 26 Kecamatan Sidoarjo Kota. Ia harus membayar tunggakan selama 3 bulan dari aktifasi Kartu BPJS Mandiri yang dilakukan pada bulan Februari 2015.

Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan

Sikem Siregar-istri dari Hadi Sujatim Ritongga menceritakan bahwa, dirinya diantar suaminya mendaftar BPJS Mandiri kelas I untuk 4 orang yakni dia beserta suaminya dan kedua anaknya, Rahel (18) dan Putri (16) di kantor BPJS Kesehatan Mandiri yang terletak di Jl. Jenggolo pada 17 November 2014 lalu. Setelah antri dan mengambil berbagai macam persyaratan serta mengisinya, Sikem hendak melakukan aktivasi melalui bank yang ditunjuk oleh BPJS.

Namun, antrian sangat panjang di bank dan memakan waktu yang lama dalam pembayaran aktivasi BPJS kali pertama sebagai syarat pengambilan kartu kepesertaan BPJS. Akhirnya, Sikem yang diantarkan suaminya, batal melakukan pembayaran pertama dan memilih pulang ke rumah.

Tiga bulan berselang, tepatnya pada 2 Februari 2015 , pasutri tersebut baru kembali mendatangi kantor BPJS Mandiri untuk menanyakan apakah BPJS yang pernah didaftarkan pada bulan November 2014 bisa langsung diaktifkan lagi atau memperbaharui data.

Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan

"Pihak BPJS bilang, bisa langsung diaktifkan dengan membayar melalui bank. Kami langsung ke bank yang ditunjuk untuk membayar pertama kali. Lalu, bukti transfer kami berikan kepada petugas di kantor BPJS untuk mengambil kartu BPJS. Akhirnya, kami diberikan kartu kepesertaan BPJS Mandiri ," ujarnya saat mendatangi Media Centre (MC) Pemkab Sidoarjo untuk curhat ke wartawan, Rabu (11/03).

Setelah mendapatkan kartu kepesertaan, Sikem yang sedang hamil tua pulang ke rumah diantar suaminya. Kemudian pada 4 Februari 2015, Sikem melahirkan anak ketiga di RSUD Sidoarjo dengan menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Mandiri.

Namun, pihak RSUD Sidoarjo menolaknya karena kartu kepesertaan BPJS Mandiri yang dimiliki Sikem, baru aktif pada 9 Februari 2015. Akhirnya, Sikem menjalani persalinan dengan biaya pribadi sebagai pasien umum di RSUD Sidoarjo. Karena tak memiliki uang, maka Sikem pada tanggal 7 Februari 2015 meminta pulang paksa dari RSUD Sidoarjo meskipun dilarang oleh dokter.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Beberapa hari di rumah, kondisinya bayinya yang sakit mengharuskan untuk dirujuk ke rumah sakit. Lalu, muncul keinginan agar bayinya didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Mandiri. Namun, pengajuan kepersertaan Richard ditolak oleh BPJS sebab namanya belum masuk dalam kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo.

Akhirnya, Sikem mendapatkan surat keterangan lahir dari RSUD Sidoarjo dan surat pengantar dari Kelurahan Bluru Kecamatan Sidoarjo. Kemudian, pasutri tersebut mendaftarkan Richard yang masih berusia 1 bulan dalam kepesertaan BPJS Mandiri. Akhirnya, pendaftaran diterima dan kartu BPJS atas nama Richard aktif pada 28 Februari 2015.

Sebagai peserta BPJS Mandiri, Sikem dan keluarganya melaksanakan kewajiban membayar iuran BPJS setiap bulannya. Akhirnya, iuran pertama untuk Richard dibayar melalui bank yang ditunjuk sebesar Rp 59.000,- . Selanjutnya, membayar iuran untuk 4 orang yang menjadi peserta BPJS Mandiri.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

Tapi, alangkah kagetnya Sikem karena data di bank menunjukkan kalau 4 anggota kelurganya ada tunggakan pembayaran selama 3 bulan terhitung November 2014 hingga Januari 2015. Padahal, saat kali pertama pembayaran pada Februari 2015 lalu, pihak BPJS tidak memberikan penjelasan kalau keluarganya memiliki tunggakan.

"Saya disuruh bayar tunggakan selama tiga bulan. Belum kami bayar. Kami langsung datang ke kantor BPJS untuk meminta kejelasan,” tandasnya.

Ternyata, pihak BPJS membenarkan kalau mereka memiliki tunggakan yang harus dilunasi.

Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat

“Yang membuat kami kecewa, kenapa BPJS tidak memberitahu ketika kami melakukan aktivasi kalau ada tunggakan. Padahal, biaya persalinan yang kami keluarkan sangat banyak. Kalau harus bayar mulai November, seharusnya bisa diklaimkan ke BPJS. Sebab, kami diwajibkan bayar iuran BPJS Mandiri sejak November. Kami akan bayar jika BPJS bersedia mengganti biaya persalinan saya. Masak dua-duanya harus kami bayar, kami tidak punya uang. Bagaimana BPJS ini," pungkasnya dengan dongkol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO