Nenek Asyani Histeris Minta Pulang saat Sidang Lanjutan di PN Situbondo

Nenek Asyani Histeris Minta Pulang saat Sidang Lanjutan di PN Situbondo Nenek Asyani saat menjalani sidang lanjutan di PN Situbondo. foto: Hadi Prayitno/BangsaOnline.com

SITUBONDO (BangsaOnline) - Asyani (63) nenek renta yang dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di Dusun Seccangan Desa/Kecamatan Jatibanteng kembali histeris dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (12/3). Nenek renta ini menjerit dan menangis histeris meminta dipulangkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Hariani selesai membacakan tanggapan terhadap nota pembelaan kuasa hukum Asyani.

"Kamu tega, kamu tega, saya tidak pernah bekerja mencuri. Pak saya mohon, saya ingin pulang, saya mohon bisa pulang, saya mohon pak, saya mohon buk," jerit histeris Asyani dengan isak tangis menggunakan bahasa madura.

Baca Juga: Berani Lawan Jambret, Mbah Poninten Dapat Penghargaan dari Polisi

Kuasa hukum Asyani, Supriono menuturkan, Asyani mejerit histeris karena melihat Sawin, mantri perhutani yang melaporkannya dengan tuduhan pencurian 7 batang kayu jati milik perhutani kepada polisi terlihat ikut menyaksikan sidang.

"Klien saya histeris karena melihat Pak Sawin, mantri perhutani yang jadi pelapor," ujar Supriono pengacara Asyani.

Untuk menenangkan Asyani, Supriyono akhirnya beranjak dari tempat duduknya menghapiri Asyani yang duduk di kursi pesakitan. Setelah beberapa saat, nenek renta ini bisa kembali tenang dan sidang dilanjutkan.

Baca Juga: Ketika Cinta Tak Kenal Usia, Pemuda 29 Tahun di Ponorogo Nikahi Nenek 76 Tahun

Dalam tanggapannya, JPU menolak semua eksepsi kuasa hukum Asyani termasuk yang mempertanyakan usia Asyani alias Bu Muaris yang tertulis 45 tahun didalam materi dakwaan. Menurut Ida, usia Asyani sebagaimana tertulis dalam dakwaan sudah didukung dengan data otentik berupa E-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Situbondo tahun 2012 silam.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Asyani, menentang jika penentuan usia hanya didasarkan pada bukti legalitas formal semata. Menurutnyan kondisi riil nenek Asyani yang sudah tua renta bahkan berjalannya harus dipapah juga harus dilihat sebagai bukti konkrit. Supriono menilai, kesalahan identitas terdakwa nantinya akan berakibat mengaburkan dakwaan, karena itu menjadi syarat formil yang harus dipenuhi dalam dakwaan.

"Saya tetap melihat syarat formil dalam dakwaan ini tidak terpenuhi. Karena itu dakwaan ini mestinya batal demi hukum. Coba bandingkan, usia anak Bu Asyani saja yang bernama Murais sudah 45 tahun. Kalau usia Bu Asyani 45 tahun juga kan saudara namanya, atau bahkan kalau di cek bulannya lebih tua Murais, masak iya Bu Asyani dilahirkan sama anaknya," terang Supriono.

Baca Juga: Nenek Sebatang Kara Supiyani Akhirnya Dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik

Usai mendengarkan tanggapan dari JPU dan kuasa hukum terdakwa yang sama-sama bersikukuh pada teorinya, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

"Sidang akan dilanjutkan pada senin, 16 maret 2015 dengan agenda pembacaan putusan sela," kata Kadek sambil mengetok palu.

Sementara itu, menjelang digelarnya sidang lanjutan terhadap nenek 63 tahun ini, puluhan Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Abdurrahman Saleh (UNARS) Situbondo menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan dengan membebaskan nenek Asyani di depan PN.

Baca Juga: Sebatang Kara dan Lumpuh, Nenek Supiyani Bertahun-tahun Lolos dari Pengawasan

Dalam aksinya puluhan aktivis PMII menuntut keadilan atas kasus nenek Asyani yang sudah renta. Mereka menuntut Asyani dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. Apalagi kasus tersebut ditengarai ada kejanggalan yang mengarah terhadap adanya rekayasa.

"Kami meminta majelis hakim menolak semua tuntutan JPU dan membebaskan nenek Asyani alias Bu Muaris dan tiga terdakwah lainnya," kata Sirnanto kader PK PMII Unars.

Demonstrasi yang dikawal ketat aparat polisi ini sempat diwarnai ketegangan antara mahasiswa dengan aparat yang melakukan penjagaan, pasalnya atribut bendera PMII sempat dirampas oleh aparat karena basah dan saat bendera dikibarkan air menetes ke arah aparat.

Baca Juga: Lumpuh dan Sebatang Kara, Nenek Supiyani Akhirnya Dibantu Pemkab Gresik

"Bendera, Bendera, bendera kami kok diambil", teriak salah seorang demonstran.

Namun, hanya berselang beberapa waktu bendera yang sempat diambil langsung dikembalikan oleh aparat kepada demonstaran.

"Kami menyesalkan sikap arogansi aparat yang merampas atribut kami berupa bendera. Padahal, aksi yang kami lakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan terhadap nenek Asyani," kata Achmad Hasan Ketua PK PMII UNARS.

Baca Juga: Bupati Tulungagung Blusukan ke Desa, Tinjau Janda Tua Sakit tak Terurus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO