Nenek Asyani Histeris Minta Pulang saat Sidang Lanjutan di PN Situbondo

Nenek Asyani Histeris Minta Pulang saat Sidang Lanjutan di PN Situbondo Nenek Asyani saat menjalani sidang lanjutan di PN Situbondo. foto: Hadi Prayitno/BangsaOnline.com

SITUBONDO (BangsaOnline) - Asyani (63) nenek renta yang dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di Dusun Seccangan Desa/Kecamatan Jatibanteng kembali histeris dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (12/3). Nenek renta ini menjerit dan menangis histeris meminta dipulangkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Hariani selesai membacakan tanggapan terhadap nota pembelaan kuasa hukum Asyani.

"Kamu tega, kamu tega, saya tidak pernah bekerja mencuri. Pak saya mohon, saya ingin pulang, saya mohon bisa pulang, saya mohon pak, saya mohon buk," jerit histeris Asyani dengan isak tangis menggunakan bahasa madura.

Kuasa hukum Asyani, Supriono menuturkan, Asyani mejerit histeris karena melihat Sawin, mantri perhutani yang melaporkannya dengan tuduhan pencurian 7 batang kayu jati milik perhutani kepada polisi terlihat ikut menyaksikan sidang.

"Klien saya histeris karena melihat Pak Sawin, mantri perhutani yang jadi pelapor," ujar Supriono pengacara Asyani.

Untuk menenangkan Asyani, Supriyono akhirnya beranjak dari tempat duduknya menghapiri Asyani yang duduk di kursi pesakitan. Setelah beberapa saat, nenek renta ini bisa kembali tenang dan sidang dilanjutkan.

Dalam tanggapannya, JPU menolak semua eksepsi kuasa hukum Asyani termasuk yang mempertanyakan usia Asyani alias Bu Muaris yang tertulis 45 tahun didalam materi dakwaan. Menurut Ida, usia Asyani sebagaimana tertulis dalam dakwaan sudah didukung dengan data otentik berupa E-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Situbondo tahun 2012 silam.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Asyani, menentang jika penentuan usia hanya didasarkan pada bukti legalitas formal semata. Menurutnyan kondisi riil nenek Asyani yang sudah tua renta bahkan berjalannya harus dipapah juga harus dilihat sebagai bukti konkrit. Supriono menilai, kesalahan identitas terdakwa nantinya akan berakibat mengaburkan dakwaan, karena itu menjadi syarat formil yang harus dipenuhi dalam dakwaan.

"Saya tetap melihat syarat formil dalam dakwaan ini tidak terpenuhi. Karena itu dakwaan ini mestinya batal demi hukum. Coba bandingkan, usia anak Bu Asyani saja yang bernama Murais sudah 45 tahun. Kalau usia Bu Asyani 45 tahun juga kan saudara namanya, atau bahkan kalau di cek bulannya lebih tua Murais, masak iya Bu Asyani dilahirkan sama anaknya," terang Supriono.

Usai mendengarkan tanggapan dari JPU dan kuasa hukum terdakwa yang sama-sama bersikukuh pada teorinya, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO