Meski Raperda Ketembakauan Belum Disahkan, BEP Tembakau Sumenep Sudah Ditentukan

Meski Raperda Ketembakauan Belum Disahkan, BEP Tembakau Sumenep Sudah Ditentukan Kepala Dinas Pertanian Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto. (foto: ist)

"Adapun untuk tembakau gunung Rp 49.450, tembakau tegal gunung Rp 45.173, dan tembakau sawah tegal Rp 30.576," jelas Arif saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (31/8/2021).

Penentuan besaran BEP tersebut, disesuaikan dengan melihat kualitas tembakau di masing-masing lokasi. "Harga ini disesuaikan dengan melihat kualitas tembakau di masing-masing lokasi. Kami berharap petani betul-betul menjaga kualitas tembakaunya dan tidak dicampur dengan benda lain, agar harganya sesuai ketentuan," jelasnya.

Dikatakan bahwa saat ini sudah ada dua gudang yang mulai melakukan serapan tembakau rajangan. Dua gudang yang telah dibuka dan menyerap tembakau tersebut yakni PT Gelora Djaja Desa Ketawang Laok Guluk-guluk dan gudang Wismilak PT Dipta Giri Sentosa di Jalan Trunojoyo Desa Gedungan.

"Kedua gudang itu telah melakukan pembelian tembakau rajangan setelah mengajukan perizinan kepada Bupati Sumenep," ucapnya.

Gudang tembakau PT Dipta Giri Sentosa, lanjut Arif, berencana membeli tembakau petani sekitar 1.500 ton. Sementara PT Gelora Djaja berencana membeli tembakau petani hanya sekitar 300 ton.

Di sisi lain, imbuhnya, terjadi peningkatan lahan pertanian tembakau dari tahun sebelumnya di Kabupaten Sumenep. Luas tanam tembakau tahun 2020 mencapai 8.649 hektare dan tahun 2021 meningkat menjadi 9.811 hektare.

"Kenaikan luas tanam tembakau itu sekitar 1.162 hektare," pungkasnya. (aln/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO