SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Salah satu syarat pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas adalah persetujuan masing-masing orang tua murid. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Dispendik Surabaya, Supomo.
"PTM terbatas tetap mengutamakan persetujuan dari wali murid dalam bentuk surat persetujuan," ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Promosikan Kampus, UPN Veteran Jatim Jalin Kerja Sama dengan SMKN 2 Tuban
Berdasarkan data yang dimiliki Dispendik Surabaya, dari total 115.000 siswa SMP se-Surabaya baru sekitar 6,4 persen wali murid yang menyetujui atau mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas. Sedangkan untuk siswa SD persentasenya sebesar 9,2 persen.
"Persentase tertinggi yakni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) seperti kejar paket A, B, dan C yaitu 50,2 persen. Lalu 0,5 persen dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)," tambahnya.
Supomo juga mengaku tidak khawatir dengan masih sedikitnya wali murid yang mengizinkan putra-putrinya untuk mengikuti PTM terbatas. Karena saat ini banyak wali murid yang masih memantau situasi terkini pandemi Covid-19 dan ingin melihat terlebih dahulu bagaimana jalannya PTM terbatas.
Baca Juga: ITS Raih 4 Penghargaan di KBGI 2024
PTM terbatas akan dilakukan secara bertahap mulai Senin (6/9/2021) pekan depan. Kapasitas maksimal ruang kelas hanya 25 persen. Hal ini sesuai dengan arahan dari Wali Kota Surabaya. Meski begitu, asesmen terhadap sekolah dalam memastikan kesiapan PTM masih terus dilakukan oleh pemkot.
Pihak dispendik juga menyiapkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan di setiap sekolah. (dra/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News