KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pelarangan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jeriken dan drum, kini menjadi kontroversi bagi sebagian pengusaha pom mini dan pengecer.
Menurut mereka, kalau alasannya untuk mencegah terjadinya kebakaran, mestinya semua pembelian BBM menggunakan jeriken dan drum, harus dilarang.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Tapi, ini aneh, hanya pembelian pertalite saja yang dilarang. Sedangkan untuk pembelian BBM jenis solar dan pertamax tetap diperbolehkan menggunakan jeriken dan drum.
Hal ini yang juga dipertanyakan oleh Beny Prasetya, pengusaha pom mini dari Desa Wates Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Menurut Beny, keputusan yang melarang pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum adalah keputusan yang tidak adil. Lebih-lebih, keputusan pelarangan ini tidak diumumkan secara resmi sebelumnya. Pemberitahuan hanya melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Kami dan temen-temen pengusaha pom mini dan sebagian penjual bensin botolan hanya dapat pesan berantai dari grup-grup WA yang menyatakan bahwa per tanggal 1 September 2021 lalu, untuk pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum, sudah tidak boleh," katanya, Jumat (3/9).
"Pengusaha pom mini dan pengecer sebenarnya ingin mengetahui alasan yang sebenarnya, kenapa pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum ini, dilarang. Sementara pembelian BBM jenis solar dan pertamax tetap diperbolehkan menggunakan jeriken dan drum. Ada apa ini?" ujarnya heran.
Sementara itu, salah satu petugas SPBU Paron yang tidak bersedia disebut namanya, mengatakan bahwa perintah untuk tidak melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum, sudah disampaikan atasannya beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
"Dari atasan (memerintahkan) mulai tanggal 1 September dan seterusnya untuk pengecer nggak boleh (beli) pertalite (tapi) dialihkan ke pertamax," kata petugas SPBU itu.
Ketika ditanya alasannya, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui. "Kalau alasan kenapa ada larangan, saya tidak tahu. Kami hanya menjalankan perintah atasan saja. Yaitu, dilarang melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum," tutup petugas SPBU itu.
Sebelumnya, Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication PT Pertamina Marketing Region Jatim-Bali-Nusa, mengatakan bahwa secara aturan pemerintah memang tidak ada larangan pembelian BBM umum dengan jeriken.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa
"Namun, Pertamina juga mempertimbangkan beberapa aspek di lapangan yang bisa berisiko terhadap konsumen. Sebagai informasi, saat ini produk pertalite mengambil porsi 80% penjualan di SPBU, sehingga kami mengutamakan pengisian produk tersebut ke kendaraan langsung agar tidak terjadi antrean," kata Arya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga untuk mengantisipasi risiko kebakaran, mengingat beberapa kejadian kebakaran di SPBU diakibatkan karena pengisian ke jeriken yang tidak standar.
"Jeriken yang standar adalah yang menggunakan material khusus pengisian BBM," tutup Arya. (uji)
Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News