KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pelarangan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jeriken dan drum, kini menjadi kontroversi bagi sebagian pengusaha pom mini dan pengecer.
Menurut mereka, kalau alasannya untuk mencegah terjadinya kebakaran, mestinya semua pembelian BBM menggunakan jeriken dan drum, harus dilarang.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport
Tapi, ini aneh, hanya pembelian pertalite saja yang dilarang. Sedangkan untuk pembelian BBM jenis solar dan pertamax tetap diperbolehkan menggunakan jeriken dan drum.
Hal ini yang juga dipertanyakan oleh Beny Prasetya, pengusaha pom mini dari Desa Wates Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Menurut Beny, keputusan yang melarang pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum adalah keputusan yang tidak adil. Lebih-lebih, keputusan pelarangan ini tidak diumumkan secara resmi sebelumnya. Pemberitahuan hanya melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga di Badas Kediri Terbakar
"Kami dan temen-temen pengusaha pom mini dan sebagian penjual bensin botolan hanya dapat pesan berantai dari grup-grup WA yang menyatakan bahwa per tanggal 1 September 2021 lalu, untuk pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum, sudah tidak boleh," katanya, Jumat (3/9).
"Pengusaha pom mini dan pengecer sebenarnya ingin mengetahui alasan yang sebenarnya, kenapa pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum ini, dilarang. Sementara pembelian BBM jenis solar dan pertamax tetap diperbolehkan menggunakan jeriken dan drum. Ada apa ini?" ujarnya heran.
Sementara itu, salah satu petugas SPBU Paron yang tidak bersedia disebut namanya, mengatakan bahwa perintah untuk tidak melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum, sudah disampaikan atasannya beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Pesantren Jatidiri Bangsa Kediri Telah Dibuka, Telan Biaya Pembangunan Rp2 Miliar Tanpa Proposal
"Dari atasan (memerintahkan) mulai tanggal 1 September dan seterusnya untuk pengecer nggak boleh (beli) pertalite (tapi) dialihkan ke pertamax," kata petugas SPBU itu.
Ketika ditanya alasannya, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui. "Kalau alasan kenapa ada larangan, saya tidak tahu. Kami hanya menjalankan perintah atasan saja. Yaitu, dilarang melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken dan drum," tutup petugas SPBU itu.
Sebelumnya, Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication PT Pertamina Marketing Region Jatim-Bali-Nusa, mengatakan bahwa secara aturan pemerintah memang tidak ada larangan pembelian BBM umum dengan jeriken.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
"Namun, Pertamina juga mempertimbangkan beberapa aspek di lapangan yang bisa berisiko terhadap konsumen. Sebagai informasi, saat ini produk pertalite mengambil porsi 80% penjualan di SPBU, sehingga kami mengutamakan pengisian produk tersebut ke kendaraan langsung agar tidak terjadi antrean," kata Arya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga untuk mengantisipasi risiko kebakaran, mengingat beberapa kejadian kebakaran di SPBU diakibatkan karena pengisian ke jeriken yang tidak standar.
"Jeriken yang standar adalah yang menggunakan material khusus pengisian BBM," tutup Arya. (uji)
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News