BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Merebaknya wacana perubahan daerah pemilihan (dapil) di pemilu serentak tahun 2024 mendatang di Kabupaten Bangkalan mulai ramai diperbincangkan.
Penguat wacana tersebut, terkait pemeratan perolehan kursi serta dapil sesuai 7 prinsip yang diatur di UU Nomer 7 tahun 2017.
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Zainal Arifin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji secara internal, terkait wacana perubahan dapil tersebut.
"Memang fokus pengkajian terkait pemerataan perolehan kursi serta dapil yang merata, dan ini masih prosesnya panjang," kata Zainal Arifin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/9/2021).
"Kita belum ada putusan apa-apa, tapi tetap kajian dilakukan demi tercapainya dapil yang merata, baik kursi atau kesetaraan suara," paparnya
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Ia menjelaskan, parameter pembentukan dapil adalah berimbang, sesuai peraturan yang ada. "Saat ini belum menerima usulan dari parpol dan bawaslu, ke depan KPU akan mengundang bawaslu dan parpol untuk diminta masukan terkait dapil," ungkapnya
Menurut Zainal, diskusi internal KPU Bangkalan saat ini fokus mengkaji terkait cakupan wilayah. "Karena di dapil Bangkalan ada satu dapil yang 4 kecamatan dan ada 2 kecamatan, serta ada dapil yang mendapatkan 10 kursi dan ada yang 6 kursi," tukasnya.
Kalau melihat cakupan komposisi wilayah, ada satu dapil yang meliputi 4 kecamatan, dan ada dapil yang meliputi 2 kecamatan. Meski demikian, nilai suara per kursi antar dapil tidak terlalu signifikan.
Baca Juga: Syafiuddin Ajak Kader PKB Berjuang Menangkan Pilkada Serentak 2024
"Perlu kita kaji ulang apakah ada perubahan atau tidak," ujar Zainal sembari mengatakan jika sudah final akan disampaikan ke publik.
Sebenarnya, kata dia, KPU selalu mengkaji dapil setiap agenda pemilu digelar. Jika ada perubahan baru diusulkan ke KPU Pusat, karena KPU daerah memang diminta terkait usulan dapil.
Ia menyebutkan, penetapan dapil harus dilakukan sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam menetapkan dapil, KPU akan meminta masukan seluruh pihak terkait seperti KPU, bawaslu, dan partai politik.
Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik
"Selain itu, ada uji publik dan forum diskusi grup (FGD). Baru setelah itu, hasilnya diajukan ke KPU pusat sampai minta izin ke Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri.) Jadi mekanisme perubahan dapil masih menunggu tahapan PKPU," katanya.
Menurut Zainal, sebenarnya KPU pusat telah meminta kepada KPU Bangkalan untuk melaporkan data kewilayahan, apakah ada pemekaran desa, kecamatan, atau kabupaten.
"KPU Bangkalan sudah menyampaikan terkait hal itu, di mana di Bangkalan tidak ada pemekaran, baik kabupaten, kecamatan, bahkan desa. Nantinya KPU pusat memberikan petunjuk terkait opsi-opsi, apakah ada pemerataan kursi atau proporsionaltas," pungkasnya (uzi)
Baca Juga: Said Abdullah Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Cholil Bangkalan, Ra Imam Beri Sinyal Dukung Paslon 01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News