Dinilai Bebani Masyarakat, BHS Minta Syarat Naik Transportasi Umum Saat PPKM Dikaji Ulang

Dinilai Bebani Masyarakat, BHS Minta Syarat Naik Transportasi Umum Saat PPKM Dikaji Ulang BANTUAN: Bambang Haryo Soekartono (BHS) memberi sembako ke warga terdampak Covid-19, di Desa Candinegoro Wonoayu, 7 Agustus 2021 lalu. foto: ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) kembali memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan saat pandemi Covid-19.

Kali ini, politikus Partai Gerindra itu meminta pemerintah mengkaji ulang aturan persyaratan menggunakan transportasi umum saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4.

Sebab, saat PPKM level 4 hingga level 2 diberlakukan, jumlah kasus baru Covid-19 semakin menurun. Hal ini menunjukkan beban masyarakat mulai berkurang dan imunitas masyarakat bertambah.

"Nah dari sini, mungkin pemerintah perlu mengkaji ulang persyaratan masyarakat yang menggunakan transportasi umum terutama jarak jauh. Baik pesawat, kapal, maupun kereta api. Sebab kegiatan naik transportasi publik ini hanya kegiatan sesaat sehingga mestinya tidak perlu persyaratan yang begitu berat," ungkap BHS di Sidoarjo, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, syarat naik transportasi publik semestinya tidak menggunakan persyaratan yang dobel, yakni bukti sudah vaksinasi, tes PCR maupun tes antigen. "Kalau memang sudah vaksin ya sudah, tidak perlu lagi hasil tes PCR," beber BHS menguraikan usulannya terkait kebijakan tersebut.

Hal itu bisa berlaku sebaliknya, jika masyarakat yang mau naik transportasi umum itu belum divaksin, mereka bisa disyaratkan menunjukkan hasil tes antigen, bukan hasil tes PCR. "Jadi nggak usah PCR. Ngapain mahal-mahal," tandas mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 ini.

Ia juga menanyakan efektivitas persyaratan hasil tes PCR maupun antigen. Sebab, bisa jadi, saat seseorang menunggu hasil tes PCR maupun tes antigen, dalam satu jam ataupun sehari, ia terpapar Covid-19.

"Kalau memang bukan untuk kepentingan pencegahan terhadap covid, lebih baik dihilangkan saja. Karena ini akan menjadi biaya tambahan bagi masyarakat yang saat ini sedang susah-susahnya," tandas alumni ITS Surabaya ini.

BHS pun membandingkan kebijakan naik transportasi umum di sejumlah negara lain, di mana tidak ada persyaratan harus tes PCR maupun tes antigen saat menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, untuk perjalanan domestik. "Mereka hanya di-thermol (tes suhu badan) saja," ungkap BHS.

Ditegaskan BHS, selain menambah beban masyarakat karena biaya tes PCR maupun tes antigen, tidak dibutuhkannya persyaratan ini, karena pengguna transportasi umum diwajibkan menerapkan social distancing, jaga jarak, dan menggunakan masker.

Ketatnya persyaratan naik transportasi umum tersebut, justru berimbas pada perusahaan penyedia jasa transportasi. Sebab penumpang menurun drastis karena mereka keberatan dengan tambahan biaya baik tes PCR maupun tes antigen.

"Begitu menurun, otomatis pendapatan pengusaha transportasi juga akan menurun. Rata-rata pendapatannya anjlok sampai 80 persen. Bahkan ada transportasi publik jarak jauh yang tinggal 10 persen. Dan ini membahayakan kelangsungan hidup transportasi publik," tegas BHS yang juga Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur ini.

Ia pun berharap pengusaha transportasi umum bisa tetap bertahan, tidak merugi, dan tidak tutup. Sebab jika banyak perusahaan transportasi tutup akibat pandemi, maka bakal berdampak pada sektor pelayanan transportasi.

Jika suatu saat nanti ekonomi membaik karena pandemi sudah hilang, maka mereka sudah tidak punya armada transportasi lagi. Dan akibatnya, bisa ada potensi terjadi lumpuh di semua jalur-jalur transportasi publik di Indonesia.

Sementara itu, diketahui persyaratan menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Untuk pesawat udara, menunjukkan PCR H-2 dan Antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 31/2021, syarat-syarat tersebut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 4. Dan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. (sta/rev)